BISNISBALI.com – Kegiatan karaoke yang dilakukan warga dengan menggunakan sound sistem dianggap telah mengganggu kenyamanan warga sekitar, dan menyebabkan terjadinya permasalahan dengan warga di Lingkungan Pas Dalem. Lantaran meresahkan warga sekitar, Kasat Pol PP Kabupaten Gianyar, Made Watha, Pasi Ops Kodim 1616/Gianyar, Kapten Inf Wayan Sudarmika bersama Babinsa Kelurahan Gianyar Koramil 1616-01/Gianyar Sertu I Made Merta Yasa, kepolisian, kejaksaan, memediasi kedua belah pihak.
Kasat Pol PP didampingi Pasi Ops Kodim 1616/Gianyar, Kapten Inf Wayan Sudarmika mengatakan, pertemuan dilaksanakan di ruang rapat kantor Satpol PP, Senin (30/12). Watha memaparkan, dari kejadian ini telah dilaksanakan mediasi antara Nyoman Suardana pemilik sound dengan warga Pas Dalem terkait karaoke liar yang dilakukannya di alun-alun kota Gianyar.
“Sebelumnya permasalahan ini sudah pernah diadakan mediasi kepada pemilik sound sistem dan sudah SP1 dari warga, berikut warga menginginkan untuk pemilik sound sistem tutup dan tidak ada lagi kegiatan karaoke liar,” jelasnya.
Ia menekankan, tindakan yang diambil dari pihak Satpol PP yaitu diberikannya SP2Ā kepada Nyoman Suardana, dan diimbau mengikuti aturan serta ketentuan yang sudah ditandatangani dalam kesepakatan.
Menurut Wayan Sudarmika, hal ini dirasakan telah meresahkan warga sekitar karena waktu karoeke tak mengenal waktu, dan pada 28 Desember 2024, pukul 15.00 wita sound sistem karoeke di ambil oleh warga karena sudah puncak kemarahan warga sekitar. *kup