Rabu, Desember 25, 2024
BerandaBaliTabanan Naikkan Target Pendapatan Parkir Khusus

Tabanan Naikkan Target Pendapatan Parkir Khusus

Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Dinas Perhubungan akan menaikkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir khusus pada tahun 2025 mendatang.

Tabanan (bisnisbali.com)-Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Dinas Perhubungan akan menaikkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir khusus pada tahun 2025 mendatang. Kenaikan ditargetkan menjadi Rp2.156.000.000, sedangkan pendapatan target parkir Tepi Jalan Umum (TJU) dipatok tetap Rp 4.000.000.000.

Kabid Prasarana Dishub Tabanan I Gusti Agung Alit Sedana mengungkapkan, tahun depan target dari retribusi parkir khusus naik daripada tahun 2024 sebesar Rp1.900.000.000. Peningkatan target parkir khusus ini mengacu pada potensi yang ada di lapangan dan realisasi menjelang akhir tahun 2024 mampu melebihi target.

Diterangkannya, per 20 Desember 2024 realisasi target parkir khusus sudah mencapai Rp2.086.495.000 atau sebesar 109 persen dari target. Sementara realisasi untuk target TJU Rp3.775.454.000 atau 94,3 persen dari target. ”Meski target untuk TJU tetap, bisa jadi di anggaran perubahan 2025 target TJU akan mengalami kenaikan. Itu tergantung realisasi setiap bulannya,” ujarnya, Senin (23/12).

Alit Sedana menjelaskan, tidak adanya kenaikan target parkir TJU pada tahun 2025 didasari pada potensi lahan parkir yang sebagian besar berada di pusat Kota Tabanan. Setiap tahun pada momen atau acara tertentu dilakukan sterilisasi (tidak ada parkir) untuk kelancaran lalu lintas di kawasan tersebut, sehingga tidak bisa dilakukan pungutan retribusi parkir. “Parkir TJU di kota sering kami lakukan sterilisasi. Contohnya di Jalan Gunung Batur yang menggunakan bahu jalan umum sebagai parkir,” katanya.

Untuk mencapai target parkir khusus yang dipatok naik pada 2025, pihaknya mengupayakan melalui kerja sama pengelolaan parkir dengan pihak ketiga yang terus gencar dilakukan tahun ini. Regulasi penyelenggaraan parkir  dengan pihak ketiga telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Tabanan Nomor 13 Tahun 2022 yang diturunkan melalui Peraturan Bupati Tabanan Nomor 93 Tahun 2023.

“Terbaru, kami sudah lakukan sosialisasi dengan Desa Adat Yeh Gangga, termasuk krematorium yang ada di Desa Bedha untuk izin pengelolaan parkir. Nantinya pengelolaan parkir oleh pihak ketiga ini akan memberi kontribusi pada PAD dari sektor penerimaan pajak daerah,” pungkas Alit Sedana. *man

Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer