Senin, Desember 23, 2024
BerandaBaliTransaksi Uang Elektronik dan QRIS Kena PPN 12 Persen, DJP Berikan Perhitungannya

Transaksi Uang Elektronik dan QRIS Kena PPN 12 Persen, DJP Berikan Perhitungannya

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti dalam informasi tertulisnya menjawab pertanyaan mengenai PPN atas uang elektronik dan dompet digital (ewallet) dikenakan PPN 12 Persen.

Denpasar (bisnisbali.com) –Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti dalam informasi tertulisnya menjawab pertanyaan mengenai PPN atas uang elektronik dan dompet digital (ewallet) dikenakan PPN 12 Persen.

Jasa atas transaksi uang elektronik dan dompet digital selama ini telah dikenakan PPN sesuai ketentuan PMK 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

Namun, yang menjadi dasar pengenaan pajaknya bukan nilai pengisian uang (top up), saldo (balance), atau nilai transaksi jual beli melainkan atas jasa layanan penggunaan uang elektronik atau dompet digital tersebut.

Artinya, jasa layanan uang elektronik dan dompet digital bukan merupakan objek pajak baru. Sebagai contoh, dapat diberikan ilustrasi sebagai berikut:

a) Zain mengisi ulang (top up) uang elektronik sebesar Rp1.000.000. Biaya top up misalnya Rp1.500, maka PPN dihitung sebagai berikut: 11 persen x Rp1.500 = Rp165.

Dengan kenaikan PPN 12 persen, maka PPN dihitung menjadi sebagai berikut: 12 persen x Rp1.500 = Rp180. Jadi, kenaikannya PPN sebesar 1 persen hanya Rp15.

b) Slamet mengisi dompet digital atau e-wallet sebesar Rp500.000.

Biaya pengisian dompet digital atau e-wallet misalnya Rp1.500, maka PPN dihitung sebagai berikut: 11 persen x Rp1.500 = Rp165.

Dengan kenaikan PPN 12 persen, maka PPN dihitung menjadi sebagai berikut: 12 persen x Rp1.500 = Rp180. Jadi, kenaikannya PPN sebesar 1 persen hanya Rp15.

Artinya, berapa pun jumlah nominal transaksi sepanjang jasa layanan yang dibebankan oleh provider tidak mengalami perubahan, maka jumlah PPN yang dibayar akan tetap sama.

Begitupula transaksi pembayaran melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) merupakan bagian dari Jasa Sistem Pembayaran. Atas penyerahan jasa sistem pembayaran oleh Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) kepada para merchant terutang PPN sesuai ketentuan PMK 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

Artinya, penyelenggaraan jasa sistem pembayaran bukan merupakan objek pajak baru. Yang menjadi dasar pengenaan PPN adalah Merchant Discount Rate (MDR) yang dipungut oleh penyelenggara jasa dari pemilik merchant.

Sebagai contoh, dapat diberikan ilustrasi sebagai berikut: Pada Desember 2024, Pablo membeli TV seharga Rp5.000.000. Atas pembelian tersebut, terutang PPN sebesar Rp550.000, sehingga total harga yang harus dibayarkan oleh Pablo adalah sebesar Rp5.550.000. Atas pembelian TV tersebut, jumlah pembayaran yang dilakukan oleh Pablo tidak berbeda baik ketika menggunakan QRIS maupun menggunakan cara pembayaran lainnya. Artinya, jasa sistem pembayaran melalui QRIS bukan merupakan objek pajak baru.*dik

Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer