Senin, Desember 23, 2024
BerandaBaliTahun Depan, Kuota Pupuk Subsidi untuk Tabanan Turun

Tahun Depan, Kuota Pupuk Subsidi untuk Tabanan Turun

Kuota atau jatah pupuk subsidi dari pemerintah pusat untuk petani di Kabupaten Tabanan akan berkurang pada tahun 2025 mendatang.

Tabanan (bisnisbali.com)-Kuota atau jatah pupuk subsidi dari pemerintah pusat untuk petani di Kabupaten Tabanan akan berkurang pada tahun 2025 mendatang. Penurunan ini sesuai usulan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang berlaku pada pupuk Urea, NPK, NPK Formula Khusus.

Sesuai data Dinas Pertanian Kabupaten Tabanan, daftar alokasi pupuk bersubsidi tahun 2025 masing-masing jenis Urea mencapai 8.519.950 kilogram, pupuk NPK sebanyak 7.049.700 kilogram, dan NPK Formula Khusus berjumlah 448.600 kilogram.

Alokasi pupuk bersubsidi itu sebagian besar menyasar Kecamatan Penebel dengan jatah 1.559.518 kilogram Urea dan jatah NPK 1.200.399 kilogram. Selanjutnya Kecamatan Kerambitan mendapat 1.236.552 kilogram pupuk Urea dan 975.179 kilogram NPK. Kecamatan Tabanan menerima 1.120.603 kilogram Urea dan 717.878 kilogram NPK. Kecamatan Kediri memperoleh 1.039.095 kilogram Urea dan 797.075 kilogram NPK. Sementara sebaran pupuk bersubsidi di kecamatan lainnya rata-rata berada di bawah 861 ribu kilogram hingga 2 ribu kilogram lebih.

Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian Kabupaten Tabanan Ni Nyoman Ria Wati, Minggu (15/12), menyampaikan alokasi pupuk bersubsidi mengalami penurunan pada 2025. Pengurangan berlaku pada semua jenis pupuk, namun jumlahnya tidak banyak dibandingkan alokasi yang didapat tahun 2024. “Tahun ini Tabanan dapat pupuk Urea bersubsidi sebanyak 8,8 juta kilogram dan NPK 9,1 juta kilogram. Tahun depan pupuk Urea akan turun menjadi 8,5 juta kilogram dan NPK menjadi 7,049 juta kilogram,” bebernya.

Penurunan kuota pupuk ini sudah sesuai usulan dalam RDKK dan alokasi dari pemerintah pusat. Realisasi atau penetapan oleh pemerintah pusat pada Januari 2025 nanti berpotensi tidak mengalami perubahan atau sama. Terkecuali Tabanan mendapat tambahan atau realokasi dari kabupaten lain atau provinsi lain.

Meski mengalami penurunan alokasi, pupuk bersubsidi untuk kebutuhan petani padi pada tahun 2025 akan mencukupi. ”Kebutuhan akan pupuk bersubsidi terpenuhi, tentunya semua mengacu pada RDKK. Yang tidak terdaftar di RDKK tidak memungkinkan mendapat pupuk bersubsidi,” tegas Ria Wati. *man

Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer