BISNISBALI.com – Satpol PP Kabupaten Gianyar kembali menertibkan pembangunan villa di Desa Batuan Kaler, Kecamatan Sukawati. Penertiban pembangunan villa tanpa izin ini menindaklanjuti laporan masyarakat mengingat lokasi bangunan berdekatan dengan radius Pura Dalem Anggar Kasih Sakah.
Kasat Pol PP Kabupaten Gianyar I Made Watha Minggu (15/12) menjelaskan, pengelola atau penanggungjawab villa tersebut telah menandatangani surat pernyataan belum bisa menunjukan izin penyelenggaraan bangunan gedung (PBG). Selanjutnya pengelola villa diarahkan menghadap Kantor Satpol PP Gianyar guna mendapatkan pembinaan.
“Pemilik villa ini diberikan SP 1 dan sudah menghadap kantor Satpol PP Gianyar guna mendapatkan pembinaan tetapi belum bisa menunjukan izin,” ucapnya.
Keberadaan villa tak berizin di Sukawati ini melanggar UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, Perda No. 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung (PBG) dan Perda No. 15 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman masyarakat terutama pasal 19 tertib bangunan.
Menurut Kasat Pol PP, pemerintah telah mempermudah pengurusan ijin dengan sistim OSS sepanjang perlengkapan / persyaratannya telah dipenuhi. Pengelola villa ini diarahkan secepatnya mengurus izin.
“Sementara proses pembangunan villa dihentikan sampaikan pengelola villa melengkapi perizinan,” tegasnya.
Made Watha menegaskan, Satpol PP akan menyisir setiap hari laporan dari tim deteksi dini yang berada di masing-masing kecamatan termasuk di Kecamatan Sukawati. Penertiban ini dilakukan untuk minimalisir keberadaan villa tidak berijin sehingga pemerintah berpotensi kehilangan pendapatan dari pajak sektor pariwisata. *kup