Denpasar (bisnisbali.com)-Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar telah menetapkan kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) Tahun 2025 sebesar 6,5 persen dari tahun sebelumnya. UMK Kota Denpasar menjadi Rp3.298.116,495 atau Rp 3,3 juta di tahun 2025. Kenaikan ini diberlakukan sesuai dengan Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2025.
Hal itu diungkapkan Plt Kepala Dinas Tenaga Kerjaan dan Sertifikasi Kompetensi (TKSK) Kota Denpasar, I Gusti Ayu Ngurah Raini saat dikonfirmasi Jumat (14/12). Menurutnya, kenaikan UMK tersebut sudah dalam pembahasan bersama Walikota Denpasar dan menyesuaikan dengan aturan Kemenaker 16 tahun 2025.
Dimana dalam Permenaker tersebut kenaikan UMK sebesar 6,5 persen dengan mempertimbangkan tingkat pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indikator tertentu seperti komponen hidup layak. “Sesuai Permenaker itu kenaikannya 6,5 persen,” ungkapnya.
Kata Raini, dari persentase tersebut UMK Kota Denpasar diputuskan naik sebesar Rp201.293,495 dari UMK 2024 sebesar Rp3.096.823. Kenaikan UMK tersebut kata dia sudah diajukan ke Pemerintah Provinsi Bali pada, Kamis (12/12) kemarin. “Ditetapkan gubernur paling lambat 18 Desember 2024. Jadi tahun 2025 sudah bisa diterapkan untuk pemerintah dan perusahaan swasta,” imbuhnya.
Raini mengungkapkan, kenaikan upah tersebut bukan hanya berlaku untuk pegawai di pemerintahan, namun juga berlaku untuk seluruh pegawai swasta yang mempekerjakan karyawan di Kota Denpasar. Mereka yang wajib mengikuti kenaikan upah ini yakni perusahaan menengah hingga besar.
Sementara itu, disinggung soal penerapan upah minimum sektoral atau UMSK, kata dia atas kesepakatan Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja dan akademisi atau pakar, untuk tahun ini sepakat belum ditetapkan UMSK. Ada beberapa faktor yang dipertimbangkan dalam keputusan penundaan UMSK ini. Pertama belum terdatanya jumlah usaha yang masuk bidang sektoral pariwisata, makanan dan minuman di Kota Denpasar. “Menurut akademisi di Dewan Pengupahan, penetapan upah sektoral itu butuh kajian lagi. Kemarin permenakernya baru keluar time limit juga, Dewan Pengupahan butuh waktu,” ujarnya.
Pertimbangan lainnya, jika dilihat kenaikan UMK Denpasar yang menjadi Rp3,3 juta sudah lebih besar dibandingkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) yaitu Rp3.052.8354. Dewan pengupahan menurutnya juga mempertimbangkan dari sisi kelangsungan sektor usaha. Karena tahun ini keniakan UMP cukup tinggi yakni 6,5 persen berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang kenaikan di bawah 5 persen. *wid