BISNISBALI.com – Dengan wilayah yang padat penduduk, desa dan kelurahan di Kota Denpasar gencar melakukan penertiban penduduk non permanen. Hal ini bertujuan mendukung tertib administrasi serta menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat. Salah satunya di Desa Dangin Puri Kelod di mana penertiban penduduk non permanen menyasar wilayah Banjar Yang Batu Kauh pada Rabu (11/12) malam. Kegiatan tersebut melibatkan berbagai pihak, termasuk Polri, TNI, Babinsa, Kamtibmas, Linmas dan Pecalang.
Perbekel Desa Dangin Puri Kelod, I Made Sada dikonfirmasi Kamis (12/12) mengatakan, dalam penertiban tersebut, sebanyak 21 orang terjaring, terdiri dari 17 orang dari luar Bali dan 4 orang dari luar Kota Denpasar. Dia mengungkapkan, seluruh KTP penduduk non permanen yang terjaring telah diamankan. Hal ini bertujuan agar mereka segera mengurus surat keterangan penduduk non permanen ke Kantor Desa.
“Surat keterangan ini berlaku selama tiga bulan. Setelah masa berlaku habis, mereka wajib memperbarui kembali tanpa dikenakan biaya alias gratis,” jelas Made Sada.
Ia juga menegaskan bahwa penertiban ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan untuk menciptakan suasana aman dan nyaman di Kota Denpasar.
“Kami berharap seluruh masyarakat, terutama penduduk non permanen, dapat mematuhi aturan administrasi kependudukan. Hal ini penting untuk mendukung keamanan dan kenyamanan bersama,” tambahnya.
Penertiban penduduk non permanen menjadi bagian dari upaya pemerintah desa dalam menjaga ketertiban dan kejelasan data administrasi di wilayah Desa Dangin Puri Kelod. *wid