Jakarta (bisnisbali.com) – Direktur Pelayanan Konsumen, Pemeriksaan Pengaduan dan PEPK Regional OJK Sabar Wahyono dan Analis Eksekutif Senior Kelompok Spesialis Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen (Ketua Sekretariat Satgas Pasti) Hudiyanto menerangkan Satgas Pasti merupakan forum koordinasi yang terdiri dari otoritas sektor keuangan, kementerian, dan lembaga untuk melakukan pencegahan dan penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.
Saat ini telah terbentuk 45 Tim Satgas di daerah yang meliputi 31 tingkat provinsi, 7 tingkat kota, dan 7 tingkat kabupaten. Pembentukan Satgas, kelembagaan, dan tata kelolanya diatur oleh OJK Bersama dengan otoritas/kementerian/lembaga anggota Satgas sesuai amanat dari pasal 247 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK)
Hudiyanto kepada 30 media dari Bali yang didampingi Deputi Direktur Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Provinsi Bali, Irhamsah menernagkan ciri-ciri investasi ilega yaitu menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat, menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru “member get member”. Kemudian, memanfaatkan tokoh masyarakat/ tokoh agama/ Public Figure untuk menarik minat berinvestasi, klaim tanpa risiko (free risk). Kemudian, legalitas tidak jelas seperti tidak memiliki izin usaha, memiliki izin kelembagaan (PT. Koperasi, CV, Yayasan, dll) tapi tidak punya izin usaha, memiliki izin kelembagaan dan izin usaha namun melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izinnya.
Lalu apa penyebab maraknya investasi ilegal?. Ia memaparkan, dari sisi pelaku, adanya kemudahan membuat aplikasi, web dan penawaran melalui media sosial termasuk banyak server di luar negeri. Dari masyarakat, kata dia, mudah tergiur bunga tinggi, belum paham investasi.
Karena itu upaya pencegahan yang dilakukan dengan edukasi kepada masyarakat luas, crawling data melalui sistem waspada investasi. Sementara dari sisi penanganan dengan rapat koordinasi, mengumumkan investasi ilegal kepada masyarakat, cyber patrol dan mengajukan blokir situs dan aplikasi secara rutin kepada Kominfo termasuk laporan informasi kepada Bareskrim Polri.
Bagaimana dengan pengembalian dana masyarakat?. Diakui, cukup sulit, terutama apabila uangnya sudah digunakan oleh pelaku investasi ilegal atau sudah dibagi-bagi kepada member-member lama. Untuk masyarakat diimbau apabila menerima penawaran investasi dengan iming-iming imbal hasil tinggi, kenali 2L (legal dan logis). Legal yaitu status perizinan (Badan Hukum & Produk) dan Logis yaitu imbal hasil wajar dan memiliki risiko.
“Ketika ditawari investasi apapun, pahami dan pastikan legal, apakah lembaganya berizin dengan benar dan diawasi, apakah produknya terdaftar. Logis, apakah hasil yang dijanjikan wajar, adakah risikonya,” jelasnya.
“Kedua L harus terpenuhi kebenarannya. Jangan 1 L saja terpenuhi,” imbuhnya.
Lebih lanjut Hudiyanto menerangkan terkait data terbaru dari Indonesia Anti-Scam Center (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan yang diluncurkan 22 November 2024. Hingga saat ini, total laporan yang masuk tercatat 2.480 berasal dari pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) dan 310 laporan masyarakat. Meski demikian, sudah ada 2.672 laporan yang sudah diverifikasi dan sisanya menunggu untuk diversifikasi dengan total kerugian terverifikasi yang dilaporkan Rp 29,2 miliar selama dua minggu.
Sementara itu, dana yang berhasil diselamatkan Rp 7,8 miliar atau 26 persen. Total dana yang diselamatkan itu masih diblokir, yang nanti dana itu dibalikin ke korban.
Menurutnya, dana yang diselamatkan tergolong kecil melalui IASC dikarenakan korban telat melakukan pelaporan sehingga dana dikuras pelaku kejahatan, yang sudah beberapa kali dilakukan pindah buku.*dik