Kamis, Desember 5, 2024
BerandaBaliTabananUMK Tabanan Berpotensi Tembus Rp3 Juta

UMK Tabanan Berpotensi Tembus Rp3 Juta

BISNISBALI.com – Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tabanan untuk tahun 2024 masih menunggu Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali yang belum ditetapkan saat ini. Namun berdasarkan simulasi awal, UMK Tabanan berpotensi menembus di atas Rp3 juta.

Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Tabanan, I Nyoman Putra, Rabu (4/12) mengungkapkan, tahun lalu UMP biasanya sudah diumumkan pada 21 November. Namun tahun ini mengalami keterlambatan karena dipengaruhi perubahan regulasi terkait Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur UMP dan UMK.

“Sampai saat ini UMP Bali belum diterbitkan. Kami belum menerima keputusan resmi dari provinsi. Sehingga penetapan UMK di Tabanan juga tertunda, karena UMP menjadi salah satu komponen penting dalam perhitungan UMK,” tuturnya.

Meski begitu berdasarkan simulasi awal yang dilakukan oleh pihaknya, UMK Tabanan diproyeksikan berpotensi menembus Rp 3 juta. Namun, tegasnya angka hasil simulasi itu masih sebatas perkiraan dengan mengacu pada arahan dari Presiden agar kenaikan UMK mencapai 6 persen.

“Tahun lalu UMK Tabanan berada di angka Rp2,9 juta lebih. Jika dengan simulasi kenaikan 6 persen, maka UMK tahun ini bisa mencapai di atas Rp3 juta. Namun, ini belum bisa kami tetapkan sebelum UMP diumumkan oleh provinsi,” kilahnya.

Nantinya, setelah UMP diterbitkan oleh provinsi, pihaknya baru akan memproses penetapan UMK bersama Dewan Pengupahan Kabupaten. Selanjutnya mengajukan UMK yang sesuai untuk kemudian dalam diberlakukan.*man

Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer