BISNISBALI.com – Tingkat partisipasi pemilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kota Denpasar hanya 59,55 persen. Angka tersebut menjadi paling rendah di Bali. Ketua KPU Denpasar, Dewa Ayu Sekar Anggaraeni, Rabu (4/12) mengatakan, tingkat partisipasi pemilih hanya 59,55 persen untuk Pilgub Bali dan 59,53 persen untuk Pilwali. Persentase ini masih jauh dari target KPU Denpasar yakni minimal 75 persen. “Ada perbedaan antara Pilwali dan Pilgub karena ada pemilih pindahan dari luar Denpasar hanya dapat surat suara Pilgub, dan Pilwali tidak dapat,” katanya.
Menurut dia, rendahnya tingkat partisipasi ini dikarenakan pemberitahuan tidak terdistribusi semua. Hal ini dikarenakan ada yang meninggal dunia, pindah domisili, tidak dikenal, dan tidak dapat diterima oleh orang terdekat di sana. “Paling tinggi adalah pindah domisili, tidak dikenal, dan tidak dapat diterima orang di sana penyebab tidak terdistribusi,” paparnya.
Ia mengatakan, pemberitahuan yang tidak terdistribusi mencapai 14 persen, dan 86 persen sudah terdistribusi. Akan tetapi masih banyak juga yang tidak mau hadir ke TPS. “Terkait hal ini kami akan lakukan penelitian kerjasama dengan kampus untuk melakukan evaluasi,” katanya.
Sementara itu, berkaca dari hasil evaluasi Pilkada 2020, ia mengatakan penyebab tak hadir ke TPS karena masih bekerja. “Meskipun diliburkan, namun ada beberapa layanan publik dan perusahaan yang karyawannya tetap bekerja,” katanya.
Alasan lainnya, karena menganggap salah satu Paslon pasti akan menang meskipun tak datang ke TPS. Ada juga alasan, siapapun pemimpinnya tidak akan berpengaruh dengan tingkat kesejahteraan mereka. “Itu evaluasi Pilkada sebelumnya. Untuk Pilkada 2024, kami akan kerjasama dengan kampus setelah ini lakukan evaluasi,” katanya.
Meski demikian, legalitas dari hasil Pilkada ini sah dan siapapun yang mendapatkan suara terbanyak itulah pemenangnya. *wid