Kamis, Desember 5, 2024
BerandaMoneterAduan Kasus Pinjol dan Judol Banyak Dilaporkan Konsumen Kontak 157

Aduan Kasus Pinjol dan Judol Banyak Dilaporkan Konsumen Kontak 157

BISNISBALI.com – Pengaduan laporan konsumen yang masuk ke kontak OJK 157 sampai saat ini masih banyak dari kasus fintech, termasuk di antaranya kasus judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) ilegal. Bahkan, pengaduan laporan yang masuk melalui whatsapp kanal 081157157157 bisa mencapai ribuan laporan masyarakat terkait berbagai kasus di antaranya tentang berbagai informasi terkait perbankan, pinjaman, investasi hingga laporan korban penipuan investasi.

Demikian terpantau saat Bisnis Bali mengunjungi Kontak OJK 157 di Jakarta. Perlu diketahui OJK meningkatkan kualitas perlindungan konsumen melalui pemberian informasi dan layanan pengaduan mengenai produk dan layanan jasa keuangan kepada konsumen dan masyarakat.

Semua pengaduan laporan konsumen ditangani oleh 100 pegawai berkompeten, yang dipilah-pilah sesuai jenis laporan baik melalui email, telepon (call), pesan whatsapp, walk in hingga media sosial. Setiap laporan masuk ke call centre 157 dijawab direspon secara cepat oleh pegawain bertugas, ditindaklanjuti sehingga masyarakat bisa mendapat gambaran tentang masalah yang disampaikan dan jawaban dari tugas dan kewenangan OJK sesuai UU dan aturan berlaku lainnya. OJK juga mengajak masyarakat memanfaatkan Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) untuk memudahkan dalam menyampaikan pengaduan ke pelaku usaha jasa keuangan.

Direktur Pelayanan Konsumen, Pemeriksaan Pengaduan dan PEPK Regional OJK Sabar Wahyono dan Analis Eksekutif Senior Kelompok Spesialis Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen (Ketua Sekretariat Satgas Pasti) Hudiyanto dalam pemaparannya kepada 30 media dari Bali menerangkan, APPK akan terintegrasi dengan Satgas Pasti. Integrasi ini bertujuan untuk menyatukan pengaduan terkait pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) ilegal dan legal dalam satu portal. Karena itu, masyarakat atau konsumen tidak perlu khawatir karena semua pengaduan masuk dalam satu sistem yang terintegrasi. “Bila ada PUJK tidak memberikan respons dalam 20 hari kerja, OJK akan melakukan tindakan tegas, termasuk pemanggilan,” terangnya.

Diingatkan masyarakat saat mengisi data pengaduan di APPK agar teliti dan jelas. Konsumen diminta mencantumkan informasi akurat seperti jenis masalah, produk keuangan yang terkait, dan nama perusahaan. Hal ini bertujuan agar pengaduan dapat segera ditindaklanjuti.

Masyarakat juga dapat menggunakan layanan Kontak 157 lainnya melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) di kontak157.ojk.go.id, telepon 157, whatsapp 081157157157, dan email [email protected].

Lebih lanjut Hudiyanto menerangkan terkait data terbaru dari Indonesia Anti-Scam Center (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan yang diluncurkan 22 November 2024. Disebutkan, sejak lima hari diluncurkan, IASC menerima 1.594 aduan dengan melakukan pemblokiran rekening 39,4 persen dan penyelamatan dana Rp6,7 miliar melalui pemblokiran rekening pelaku penipuan di sektor keuangan dengan cepat.

Hudiyanto menegaskan, target ISAC memblokir rekening penipu secara cepat, kemudian identifikasi pelaku penipuan hingga penindakan hukum sebagai efek jera. Terbentuknya Pembentukan IASC diharapkan meningkatkan upaya pelindungan konsumen dan masyarakat sektor keuangan seperti amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta ketentuan terkait lainnya.

Masyarakat diimbau selalu berhati-hati terhadap modus penipuan dan para korban penipuan agar segera melaporkannya kepada IASC dan penyedia jasa keuangan agar bisa ditindaklanjuti. Secepat mungkin sehingga bisa diambil langkah pencegahan untuk mencegah korban lainnya sehingga kerugian lebih besar bisa dicegah.

“Bila merasa tertipu jangan menunggu satu hari baru melapor tetapi segera lapor ke IASC atau perbankan terkait. Bila terlalu lama melapor maka dana dikuras pelaku kejahatan, mengingat akan terjadi beberapa kali pindah buku. Jangan banyak mikir, langsung laporkan, karena uangnya terus berjalan. Kami pun bisa mencegah di bank, itu kami blokir,” jelasnya.*dik

Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer