Gianyar (Bisnis Bali) –
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gianyar menginformasikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gianyar. Masing-masing paslon Bupati dan Wakil Bupati melaporkan dana kampanye di masa tenang.
Komisioner Devisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Gianyar, Ni Made Suniari Siartikawati, Minggu (1/12) mengungkapkan LPPDK pasangan I Made Mahayastra- Anak Agung Mayun (Paket Aman) menerima awal dana kampanye hanya Rp 1.000.000 itu berasal dari kantong pribadi paslon. Selanjutnya ada penambahan berupa uang dari paslon sebesar Rp 50.000.000 serta sumbangan dari pihak lain berupa jasa sebesar Rp 310.000.000 serta penerimaan lain-lain yakni bunga bank Rp 15.243,82, Total penerimaan dana kempanye paket Aman sebesar Rp 361.015.243,82.
Sementara pengeluaran, Paslon Aman hanya menyebutkan atau mengisi item pada pengeluaran lain-lain sebesar Rp 360.537.017,70, sisa di rekening paket Aman sebesar Rp 478.226,12.
Selanjutnya paslon Bupati Gianyar nomer urut dua, Anak Agung Ngurah Kakarsana – I Wayan Tagel Arjana (Paket Kata), tahap awal menyetorkan dana kampanye sebesar Rp 8.888.888. Kemudian mendapatkan sumbangan berupa dari pihak lain perorangan sebesar Rp 24.900.000, dan sumbangan dari pihak lain berbadan hukum swasta sebesar Rp 11.375.000, dan bunga bank Rp 1.365, total penerimaan uang tunai sebesar Rp 45.165.253.
Selain uang tunai, Paket Kata juga menerima sumbangan berupa barang yang nilainya Rp 45.000.000, total sumbangan yang diterima Paket Kata baik uang tunai maupun barang sebesar Rp 90.165.253.
Pengeluaran dana kampanye digunakan untuk pembuatan bahan atau alat peraga kampanye sebesar Rp 45.000.000, penyebaran bahan kampanye Rp 7.100.000, pemasangan alat peraga kampanye 37.900.000, total pengeluaran Rp 90.035.037, sisa di khas rekening paket Kata sebesar Rp 130.216.
Made Suniari memaparkan LPPDK masing-masing paslon disampaikan terakhir tanggal 24 Nopember 2024 sampai pukul 23.59 WITA, dari penyampaian LPPDK ini kedua Paslon laporan nya dikembalikan untuk diperbaiki karena ada beberapa pengeluaran yg masih tidak diunggah buktinya, sehingga masih harus diperbaiki.
“Untuk perbaikan sesuai tahapan diberi kesempatan pada tanggal 25 Nopember 2024, dan hasilnya LPPDK kedua Paslon diterima oleh KPU kabupaten Gianyar,” ucapnya.
Terkait penggunaan dana kampanye tersebut, bukan ranah KPU. Made Suniari menambahkan hanya menerima laporan beserta bukti penggunanan dana. “Nanti setelah disampaikan ke KPU, kewenangan dari kantor akuntan publik untuk melakukan pemeriksaan,” tegas Made Suniari.*kup