BISNISBALI.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Bali) berhasil mengumpulkan penerimaan pajak sejumlah Rp13,57 triliun hingga bulan Oktober tahun 2024 atau 80,52 persen dari target yang telah ditetapkan sebesar Rp16,86 triliun. Capaian ini tumbuh positif 27,74 persen year on year (yoy).
Kepala Kanwil DJP Bali, Darmawan di Denpasar menyampaikan, kontribusi terbesar penerimaan pajak Kanwil DJP Bali hingga 31 Oktober 2024, berdasarkan jenis pajaknya berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp9.654,93 miliar serta dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar Rp3.799,30 miliar.
Sedangkan dari sisi sektor usaha, dua sektor usaha yang mengalami pertumbuhan tertinggi yaitu penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum yang tumbuh sebesar 57,26 persen dan perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor yang tumbuh sebesar 23,43 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.
Penerimaan pajak sampai denagn 31 Oktober 2024 didukung oleh lima sektor dominan penentu penerimaan yaitu Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor sejumlah Rp2.542,51 miliar atau berperan sebesar 18,73 persen, Aktivitas Keuangan dan Asuransi sejumlah Rp2.009,82 miliar atau berperan sebesar 14,8 persen, Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum Rp1.935,92 miliar atau berperan sebesar 14,26 persen, Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib sejumlah Rp1.380,40 miliar atau berperan sebesar 10,17 persen, dan Industri Pengolahan sejumlah Rp958,53 miliar atau berperan sebesar 7,06 persen.
Dari sisi kepatuhan, Darmawan mengungkapkan bahwa sejumlah 359.142 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh telah disampaikan wajib pajak hingga Oktober 2024. Capaian ini tumbuh positif 5,23 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya (yoy). SPT PPh tersebut terdiri dari 36.045 SPT Wajib Pajak (WP) Badan, 281.312 SPT WP Orang Pribadi Karyawan, dan 41.785 SPT WP Orang Pribadi Non Karyawan. *dik