Selasa, November 26, 2024
BerandaBaliGianyarKaryawan Salah Satu Bank Pemerintah Jadi Tersangka Korupsi

Karyawan Salah Satu Bank Pemerintah Jadi Tersangka Korupsi

BISNISBALI.com – Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar Agus Wirawan Eko Saputro, S.H., M.H. didampingi Kasi Pidsus I Kadek Wahyudi Ardika, S.H., M.H. di Gianyar, Senin (25/11) menyampaikan, Jaksa Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gianyar telah melakukan penahanan terhadap TS dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi di salah satu Bank Pemerintah di Ubud, Gianyar.

TS sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan pada 2018 – 2022 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih senilai Rp3,2 miliar. Yang bersangkutan diduga melakukan korupsi penggunaan simpanan, agunan simpanan, setoran simpanan dan asuransi.

Tersangka yang menjabat selaku petugas administrasi kredit dalam rentang waktu antara 2018 – 2022 telah menggunakan dana simpanan nasabah dengan cara membuat kartu ATM baru tanpa sepengetahuan nasabah dan menggunakannya untuk kepentingan pribadinya. Kemudian melakukan penyalahgunaan agunan kredit berupa simpanan yang dilakukan dengan cara memindahbukukan dana dari agunan simpanan tersebut ke rekening fiktif yang dibuat oleh tersangka maupun ke rekening pribadinya.

Selain itu tersangka juga menyalahgunakan setoran nasabah kredit dengan cara tidak menyetorkan setoran tersebut ke rekening yg ditentukan. Bahkan tersangka juga menyalahgunakan pembayaran premi asuransi dengan cara tidak menyetorkan pembayaran premi asuransi dari nasabah.

Hasil yg diperoleh oleh tersangka dari perbuatannya tersebut  tersangka gunakan untuk kepentingan pribadinya. Hal ini jelas telah merugikan keuangan negara, akibatnya pihak Bank-lah yang mebayarkan kerugian nasabah yang dilakukan oleh tersangka.

Agus Wirawan menmbahkan, terhadap Tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Gianyar selama 20 hari ke depan. Penahanan Rutan yang dilakukan oleh Jaksa Penyidik didasarkan pada ketentuan Pasal 20 ayat (1), Pasal 21, Pasal 22 ayat (1) huruf a dan Pasal 24 KUHAP. Penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan agar pemeriksaan dan pemberkasan dapat segera diselesaikan oleh Jaksa Penyidik. Penyidikan terhadap perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi tersebut telah dimulai sejak bulan Agustus 2024.

Kajari Gianyar Agus Wirawan mengimbau kepada masyarakat agar jangan sekali-kali melakukan perbuatan korupsi yang akan menyengsarakan dirinya, keluarga dan orang lain atau institusi tempat dia bekerja.*kup

Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer