BISNISBALI.com – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Gianyar kembali memusnahkan 20.518 lembar atau 49 box arsip Inaktif periode 2011 sampai 2016 di Kantor Dispusar Gianyar, Jumat (22/11). Pemusnahan ini dilakukan guna mengurangi jumlah arsip serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan kearsipan sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Gianyar, I Gede Suardana Putra mengatakan, kegiatan ini bukan sekedar untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas, tetapi pemusnahan arsip merupakan upaya untuk menjaga keamanan informasi yang terkandung dalam arsip dari penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab sekaligus menyelamatkan arsip yang bernilai guna. Pemusnahan arsip kali ini juga menghadirkan saksi dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Gianyar dan unsur dari Inspektorat Gianyar.
Dijelaskannya, pemusnahan arsip dilakukan guna mengurangi volume arsip, yang berketerangan musnah sesuai Jadwal Retensi Arsip (JRA). Ini diharapkan dapat menghemat tempat, biaya, serta waktu. “Pelaksanaan pemusnahan difokuskan pada arsip yang telah melewati batas waktu penyimpanan dan tidak memiliki nilai guna lagi,” ucapnya.
Tahap pemusnahan ini, sebenarnya melalui proses yang cukup panjang. Sebelum dilakukan pemusnahan arsip, Dispusar telah membentuk tim guna melakukan pengecekan dan penelitian terhadap arsip yang akan diusulkan untuk dilakukan proses pemusnahan sesuai perundang-undangan. “Apabila sudah melewati batas yang diatur melalui Perbub Nomor 28 Tahun 2023 tentang Jadwal Retensi Arsip (JRA) dan berketerangan Musnah maka arsip akan dimusnahkan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Gede Suardana. *kup