Kamis, November 21, 2024
BerandaBaliGianyarKejari Gianyar Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan, Terbanyak dari Kasus Narkotika

Kejari Gianyar Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan, Terbanyak dari Kasus Narkotika

BISNISBALI.com – Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Gianyar memusnahkan barang bukti dalam perkara tindak pidana dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht), di Kantor Kejaksaan Negeri Gianyar, Kamis (21/11). Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari Tindak Pidana Narkotika sebanyak 25 perkara dengan rincian narkotika jenis shabu sebanyak 42,14 gram netto, dan narkotika jenis ganja sebanyak 5,37 gram netto.

Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro, S.H., M.H., mengungkapkan, selain narkotika, Kejari Gianyar juga memusnahkan15 buah handphone berbagai merk. Sedangkan barang bukti yang berasal dari tindak pidana umum lainnya sebanyak 6 perkara berupa tindak pidana  berupa senjata tajam. Ini menyangkut tindak pidana penganiayaan, tindak pidana pengeroyokan, tindak pidana pengrusakan dan tindak pidana minerba.

Barang bukti tersebut dirampas dari terdakwa yang telah divonis bersalah dan telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap oleh Pengadilan Negeri Gianyar dari periode Juli 2024 hingga November 2024.

Barang bukti terbanyak berupa narkotika jenis shabu sebanyak 27,74 gram netto milik terpidana Riky Purnama Saputro yang divonis pidana penjara 8  tahun dan pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti pidana penjara selama 1 bulan.

Ia menekankan tujuan pemusnahan ini agar barang bukti tidak hilang dari tempat penyimpanan atau tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. Selain itu, pemusnahan ini juga diharapkan dapat menjadi sarana informasi bagi semua pihak sehingga tidak ada perseptif dari masyarakat akan dikemanakan barang bukti tersebut setelah proses penangangan perkara selesai.

“Kemudian Komitmen untuk mewujudkan penegakan hukum juga jangan menimbulkan perseptif tentang penyalahgunakan barang bukti dan semoga masyarakat kita sadar hukum kemudian tidak melanggar hukum, khususnya masyarakat di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Gianyar,” jelasnya.

Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut  dihadiri para Kepala Seksi, Kasubag dan Pegawai Kejaksaan Negeri Gianyar serta dari Instansi terkait antara lain Kapolres Gianyar diwakili KBO Satresnarkoba Polres Gianyar IPDA Anak Agung Gede Oka Bandung, S.H., Ketua Pengadilan Negeri Gianyar diwakili Panitera I Nyoman Windia, S.H., M.H., Kepala Rutan Kelas IIB, Agung Hascahyo, serta Kepala BNN Kabupaten Gianyar Sudirman, S.Ag., M.M., ikut serta dalam kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut.*kup

Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer