BISNISBALI.COM – Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja bekerjasama dengan Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Bali, Nusa Tenggara dan Papua (Banuspa), menyerahkan Sertifikat Uji Kompetensi kepada pekerja pariwisata dan penganugerahan Paritrana Award Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) tahun 2024 serta menyerahkan klaim santunan BPJS ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.
Plt. Bupati Badung I Ketut Suiasa menyampaikan bahwa penyerahan sertifikasi, paritrana award dan santunan Jamsostek bagi pekerja rentan ini merupakan implementasi program prioritas Pemkab Badung salah satunya jaminan sosial dan ketenagakerjaan. Ini sebagai komitmen Pemkab Badung dalam menangani masalah sosial serta meningkatkan kualitas dan profesionalisme bagi tenaga kerja khususnya di sektor pariwisata.
Kegiatan ini juga sebagai upaya menangkal sejak dini munculnya masalah kemiskinan dan pengangguran.
“Kita senantiasa ingin menjaga tingkat kemiskinan badung rendah yang saat ini di angka 2,3%, menjadi yang terendah di seluruh Indonesia dan kemiskinan ekstrem di Badung sudah tuntas di tahun 2023 lalu. Kita ingin menjaga pengangguran terbuka di Badung semakin kecil, dimana saat ini berjumlah 2,7% termasuk kategori kecil. Apa yang kita lakukan ini adalah sebuah amanah dan kewajiban konstitusional yang dilaksanakan dengan kolaborasi, bersinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan Banuspa, Badung dan Denpasar serta serikat pekerja, pengusaha dan lembaga uji kompetensi. Astungkara kegiatan ini bisa berlanjut kedepannya,” ujar Suiasa di sela-sela Penyerahkan Sertifikat Uji Kompetensi kepada pekerja pariwisata dan penganugerahan Paritrana Award Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) tahun 2024 serta menyerahkan klaim santunan BPJS ketenagakerjaan bagi pekerja rentan, di Kertha Gosana, Puspem Badung, Kamis (21/11).
Kadis Perinaker Badung Putu Eka Merthawan menjelaskan, pada tahun 2024, Pemkab Badung melalui Dinas Perinaker telah memberikan subsidi kepada 28.117 pekerja rentan, termasuk didalamnya penambahan data tahap II sebanyak 4.727 peserta.
Melalui upaya tersebut tingkat cakupan kepesertaan jamsostek hingga September 2024 sebesar 82,18% untuk pekerja formal dan 34,94% untuk tenaga informal, dengan total cakupan 63,93%. Ditambahkan bahwa manfaat perlindungan Jamsostek yang telah diterima oleh masyarakat pekerja dan keluarganya di Badung selama 2024 sebesar Rp 73 miliar lebih, termasuk manfaat beasiswa kepada 220 anak dengan total manfaat sebesar 962 juta.
Sebagai apresiasi atas pencapaian tersebut, dilakukan penganugerahan Paritrana Award dengan kategori penghargaan yaitu Kategori Kecamatan, Desa, Kelurahan dengan cakupan kepesertaan Jamsostek tertinggi, penghargaan kepada Organisasi Perangkat Daerah sebagai pendukung pemberi data pekerja rentan, Kategori Desa/Kelurahan dengan kualitas data administrasi Jamsostek terbaik serta bagi Desa Adat terbaik.
Sementara sebanyak 6.150 orang pekerja yang telah berhasil mendapatkan sertifikat kompetensi melalui anggaran APBD Badung sebesar Rp 3,6 miliar lebih.
“Program ini bertujuan meningkatkan kualitas dan kompetensi tenaga kerja pariwisata sebagai upaya mendukung perkembangan industri pariwisata yang semakin pesat di badung,” jelas Eka Merthawan.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali-Denpasar Cep Nandi Yunandar mengapresiasi menyambut baik komitmen pemerintah Kabupaten Badung mensukseskan program jaminan sosial ketenagakerjaan ini melalui penyerahan Sertifikat Uji Kompetensi kepada pekerja pariwisata dan penganugerahan Paritrana Award Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) tahun 2024 serta menyerahkan klaim santunan BPJS ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.
Kegiatan ini sebagai komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas dan profesionalisme tenaga kerja di sektor pariwisata serta apresiasi kepada stakeholder yang berkontribusi dalam memperluas cakupan program Jamsostek.
“Komitmen itu tentunya berimplikasi positif terhadap tingkat coverage atau cakupan kepesertaan di Pulau Dewata. Khusus di Kabupaten Badung , universal coverage (cakupan universal) sudah berjalan dengan baik. Kami siap untuk bekerja sama dengan Pemerintah untuk mensukseskan program ini,” kata Cep
Nandi Yunandar
Upaya perlindungan pekerja rentan ini, menurutnya merupakan pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
Untuk itu, pihaknya berharap melalui kegiatan ni akan muncul ide atau masukan berkaitan dengan data maupun regulasi yang berkaitan dengan perlindungan terhadap pekerja rentan di Provinsi Bali.