Kamis, November 21, 2024
BerandaPolitik dan HukumPolitikTabanan Masuk Zona Kuning dalam Pilkada 2024, Ini Penjelasan KPU

Tabanan Masuk Zona Kuning dalam Pilkada 2024, Ini Penjelasan KPU

BISNISBALI.com – Potensi kerawanan jelang pencoblosan Pilkada 2024 di Kabupaten Tabanan meningkat, sehingga daerah lumbung pangan ini mengalami perubahan status dari zona hijau ke zona kuning. Perubahan status ini menurut Ketua KPU Tabanan I Wayan Suwitra merupakan hasil rapat koordinasi (Rakor) di Provinsi Bali yang turut dihadiri oleh jajaran di Polda Bali.

“Dari hasil rakor itu, kita di Tabanan dikategorikan adalah zona kuning. Artinya, harus hati-hati. Itu kemungkinan dilihat dari suhu politik yang terjadi belakangan ini,” tutur Suwitra, saat menggelar rapat koordinasi penyusunan daftar pemilih pindahan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Bali serta Bupati dan Wakil Bupati Tabanan tahun 2024 pada Rabu (20/11).

Terkait peningkatan status ke zona kuning, ia menyikapi dengan mewarning jajaran internal di PPK, maupun PPS untuk lebih berhati-hati atau menjaga integritas, khususnya dalam pelaksanaan penghitungan suara nantinya. “Langkah itu sebagai antisipasi, bila perlu kami akan buat mitigasi kerawanan yang perlu dilakukan antisipasi,” tandasnya.

Sementara itu, dalam rapat tersebut dipaparkan data jika jumlah pemilih pindahan yang masuk ke Tabanan tercatat sebanyak 405 orang. Selanjutnya jumlah daftar pemilih pindahan keluar sebanyak 329 orang.

Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Tabanan, I Wayan Mudita menjelaskan, daftar pemilih pindahan kategori umum didominasi pindah domisili karena menikah ke Tabanan. Hal ini sedikit berbeda dengan Pemilu lalu dimana pemilih pindahan kategori umum didominasi oleh pekerja yang ditugaskan ke Tabanan.

“Pendataan  pindah memilih ini resmi ditutup KPU Tabanan per Rabu (20/11) hari ini hingga pukul 23.59 Wita. Nanti kami akan buatkan berita acara,” tegasnya.*man

Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer