BISNISBALI.com – Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Gianyar menggelar sosialisasi pencegahan kekerasan dan perkawinan anak, Rabu (20/11) di Ruang Rapat Dinas Pertanian Kabupaten Gianyar. Sosialisasi diikuti oleh desa/kelurahan yang ada di Kabupaten Gianyar.
Kabid Perlindungan Anak DP3AP2KB Anak Agung Sri Sruti Sundari mengungkapkan, definisi anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan, menurut Undang-undang perlindungan anak Nomor 35 Tahun 2014.
Tujuan dari sosialisasi pencegahan perkawinan anak adalah untuk memberikan perlindungan kepada anak supaya hak-haknya dapat terpenuhi, seperti anak harus mendapatkan hak untuk mendapatkan registrasi kelahiran, hak mendapatkan pendidikan yang layak, hak mendapatkan kesehatan yang layak, dan hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan.
Sri Sruti Sundari menuturkan, penyebab perkawinan pada anak karena masih rendahnya pemahaman masyarakat tentang risiko perkawinan di usia anak, serta faktor ekonomi dan faktor lingkungan. Dalam rangka memenuhi perlindungan terhadap anak di Kabupaten Gianyar, Dinas P3AP2KB Kabupaten Gianyar memberikan sosialisasi pencegahan perkawinan anak, serta memberikan pelayanan pendampingan hukum, dan pendampingan psikologi bagi korban kekerasan terhadap anak.*kup