Selasa, November 19, 2024
BerandaBaliTabananPetani Tabanan Menanti Realisasi Program Penghapusan Kredit Macet

Petani Tabanan Menanti Realisasi Program Penghapusan Kredit Macet

BISNISBALI.com – Sejumlah petani di Kabupaten Tabanan menanti realisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapus kredit macet bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), nelayan hingga petani. Program tersebut diyakini akan jadi vitamin bagi sektor usaha kecil, termasuk petani dalam upaya meningkatkan produksi.

Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Tabanan, Ir. I Nengah Mawan, Senin (18/11) mengungkapkan, hingga saat ini petani masih menunggu realisasi pelaksanaan program penghapusan kredit macet pada bank himpunan milik Negara (Himbara). Sebab akuinya, program penghapusan kredit macet yang digulirkan oleh pemerintah pusat menjadi angin segar bagi para petani di Indonesia, termasuk di Kabupaten Tabanan.

“Dari program ini akan meringankan beban para pelaku usaha kecil termasuk petani yang menjadi debitur nasabah di bank Himbara untuk kemudian bisa melanjutkan keberlanjutan usaha mereka, bahkan meningkatkan produksi,” tandasnya.

Sebab itu harapannya, setelah diterbitkan PP Nomor 47 tahun 2024, agar segera diterbitkan petunjuk teknis dari pelaksanaan program tersebut, sehingga bisa ditindaklanjuti oleh pihak terkait di daerah.

”Saya rasa terkait data debitur pelaku UMKM maupun petani ini, pihak bank pasti memiliki. Tinggil sekarang dibutuhkan petunjuk teknis dalam menjalankan kebijakan tersebut,” ujarnya.

Sementara itu saat dikonfirmasi terpisah terkait kebijakan pemerintah pusat untuk penghapusan kredit macet UMKM hingga petani, Kepala Dinas Pertanian Tabanan I Made Subagia mengaku, belum menerima petunjuk teknis dari program tersebut. Selain itu terangnya, selama ini untuk pengajuan utang ke bank khususnya di kalangan pelaku usaha pertanian di Kabupaten Tabanan tidak membutuhkan asesmen ke Dinas Pertanian, sehingga ia tidak memiliki data rinci terkait debitur dan jumlah nominal pinjaman pelaku usaha di sektor pertanian.

“Kami belum menerima arahan maupun petunjuk teknis dari kebijakan penghapusan kredit macet ini, dan kami pun tidak pernah pegang data debitur dari pelaku sektor usaha pertanian. Kami hanya tahu kebijakan itu dari TV dan media saja,” kilahnya.*man

Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer