Denpasar (bisnisbali.com) – Ketua Umum BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Akbar Himawan Buchari mengajak pengusaha muda di Bali dapat berkolaborasi bersama pemerintah untuk memajukan ekonomi di daerah. Pengusaha muda dapat menyebarkan virus-virus kewirausahaan sehingga makin banyak pelaku usaha bermunculan.
“Kami harapkan pengusaha muda di Bali mampu menggali potensi apa yang ada di kabupaten/kota. HIPMI Bali harus berkontribusi kepada pertumbuhan ekonomi daerah dan juga dampaknya terasa pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Himawan di sela pelantikan pengurus BPD HIPMI Bali MasaBakti 2024-2027 dan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) BPD HIPMI Bali yang bertema “Kolaborasi: Kompetisi Era Baru” di Denpasar, Senin (18/11).
Ia pun menyampaikan pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi Indonesia dapat tercapai sebesar 8 persen pada tahun 2028-2029. Ini tentu menjadi pekerjaan rumah sehingga memerlukan peran semua pihak terutama pelaku usaha di Bali. Sektor pariwisata bisa digenjot sehingga mendukung perekonomian.
Himawan menilai strategi kebijakan dapat dilakukan untuk menjaga pertumbuhan ekonomi, di antaranya dengan mendorong hilirisasi. Program pusat agar bisa bersinergi dan dan dimplimentasikan di daerah terutama soal hilirisasi. Contoh di Bali adalah cokelat yang sudah dikemas dengan baik dan berskala ekspor.
Termasuk swasembada pangan sebab selain sektor pariwisata ternyata sektor pertanian juga aktif di Bali tetapi belum banyak peminatnya karena anak muda lebih memilih bekerja dari pada menekuni sektor pertanian.
Ketua Umum HIPMI Bali, Agung Bagus Pratiksa Linggih di tempat sama mengatakan, di dunia usaha pengusaha wajib berkolaborasi untuk memenangkan kompetisi di era baru. Untuk menaungi tersebut membentuk sembilan badan otonom yang bergerak di bidang hotel dan restoran, cargo dan transport, agro bisnis, infrastruktur dan real estate, art and fashion, health care, golf, Hipmi ride dan lainnya.
Hipmi juga mengasuh anak sekolah yang kurang mampu, termasuk mendukung swasembada pangan. Untuk memperkuat pemasaran dan pemanfaatan produk pertanian lokal Bali dinilai perlu adanya Peraturan Daerah (Perda) baru. Dengan adanya Perda baru nantinya dapat menyempurnakan Pergub Bali Nomor 99 Tahun 2018.
Seperti diketahui, Bali telah memiliki Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018. Namun regulasi tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan, dan Industri Lokal Bali itu masih memiliki celah dalam penegakan hukumnya. Perda baru ini akan memuat beberapa hal. Pertama, mewajibkan 80 persen hasil pertanian, peternakan, perikanan maupun produk lokal Bali diserap pelaku usaha pariwisata khususnya hotel berbintang maupun restoran dan cafe.
Selanjutnya, Perda ini akan memuat sanksi tegas bagi yang tidak menggunakan produk lokal Bali. Penerapan sanksi dan implementasi harga akan dipantau satgas khusus, yang terbentuk, sebagai tindak lanjut dari keberadaan Perda baru itu.*dik