BISNISBALI.com – Pemkab Gianyar menutup sementara sebuah usaha akomodasi di Jalan Sri Wedari, Ubud pada Senin (4/11). Penutupan dilakukan Tim Teknis Pengawas Perizinan yang dipimpin Sekda Gianyar Dewa Alit Mudiarta. penutupan ini karena PARQ, usaha akomodasi tersebut, tidak mengantongi persyaratan dasar perizinan dalam berusaha sebagaimana yang diatur dalam peraturan p’erundang-undangan yang berlaku. Penutupan sementara ini dilakukan sampai mereka bisa melengkapi persyaratan dasar perizinan. “Ketika didatangi tim kami mereka tidak memiliki perizinan dasar,” ucapnya.
Dewa Alit menjelaskan, usaha akomodasi tersebut tak bisa menunjukkan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Izin Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Penutupan dilakukan sebagai tindak lanjut dari kesepakatan Rapat Tim Teknis Pengawas Perizinan yang terdiri dari Dinas PUPR, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perdagangan, Dinas Pariwisata, serta Satpol-PP dan Bagian Hukum.
Kepala Satuan Pol. PP Gianyar I Made Watha menyampaikan, Sekda bersama dinas terkait telah melakukan rapat bersama instansi terkait dengan mengundang pihak PARQ Ubud sebanyak 2 kali yaitu 30 Mei 2024 dan tanggal 1 November 2024. Dalam rapat tersebut pihak PARQ Ubud yang diwakili oleh salah satu pemilik belum bisa menunjukkan perizinan dasar yang diperlukan dan siap menandatangani surat pernyataan, sanggup menghentikan sementara operasinya sampai dengan terpenuhinya izin-izin yang diperlukan sesuai regulasi.
Sebagai tindak lanjut dari hasil rapat teknis pengawasan perizinan, Satpol-PP bersama dengan Tim Monev Trantibum Kabupaten Gianyar telah melakukan pemasangan 2 spanduk di kawasan PARQ Ubud sesuai dengan surat pernyataan yang telah disepakati. Selanjutnya, petugas Satpol PP bersama Kejaksaan, Kodim 1616 Gianyar, Polres Gianyar, melakukan pemasangan spanduk penutupan operasional di PARQ Ubud yang diawali dengan surat pemberitahuan penghentian dan permakluman
Spanduk yang dipasang di kawasan PARQ Ubud berisikan penghentian sementara operasional sampai dengan terpenuhinya izin-izin yang diperlukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Made Watha menambahkan bangunan PARQ Ubud pada lahan LSD dan LP2B diberhentikan segala aktivitasnya serta wajib mengembalikan lahannya ke lahan semula.
“Pemasangan spanduk penghentian operasional ini sebagai upaya pengawasan atas kepatuhan sesuai surat pernyataan yang dibuat pihak pengusaha dan sesuai surat pemberitahuan penghentian dari Satpol PP,” tegasnya.*kup