Sabtu, November 23, 2024
BerandaDenpasarHingga Oktober 2024, Ribuan PKL Ditertibkan di Denpasar

Hingga Oktober 2024, Ribuan PKL Ditertibkan di Denpasar

BISNISBALI.com – Ribuan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Denpasar ditertibkan sejak Januari hingga Oktober 2024. Kegiatan ini dilakukan guna menanamkan ketertiban bagi masyarakat baik dalam bekerja dan melaksanakan usahanya, terutama agar tidak menganggu ketertiban umum.

Menurut Kasatpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra saat hearing bersama Komisi I DPRD Kota Denpasar, Senin (11/11), pihaknya telah menertibkan sebanyak 1.850 orang PKL hingga Oktober. Dari jumlah tersebut, sebanyak 144 orang dipanggil mengikuti sidang tindak pidana ringan (tipiring). Namun, tak banyak yang hadir dan mengikuti sidang tersebut.

“Pedagang kaki lima ini berjualan di atas trotoar dan di badan jalan. Kami panggil untuk yang membandel dan tindaklanjuti dengan sidang Tipiring,” katanya.

Meski begitu, hingga Oktober pihaknya hanya menggelar 61 sidang tipiring, dan sisanya tak menghadiri panggilan.

“Tipiring bulan Januari hingga Oktober sebanyak 61 kali, sementara surat pernyataan sebanyak 188 dan yang belum menghadap kebanyak PKL sebanyak 96 orang,” paparnya.

Selain penanganan PKL, pihaknya juga menangani 91 orang ODGJ, orang linglung 35 orang, gepeng sebanyak 262 orang, masalah kependudukan 3 orang, dan orang terlantar 74 orang. Lalu untuk penertiban baliho sebanyak 407 buah, spanduk 524, banner 1318, bendera 290, 1799 pamflet, dan umbul-umbul sebanyak 58.

“Ini kebanyakan kami tertibkan di bulan Februari kemarin saat Pilpres dan Pileg,” terangnya.

Satpol PP juga menertibkan sebanyak 27 bangunan yang tak sesuai aturan. Sementara terkait pembongkaran reklame, pihaknya menunggu SP3 dari PUPR dan telah melakukan penertiban sebanyak 111 reklame.

“Teguran 8, dalam proses perizinan 21, yang berizin 21, dibongkar sendiri 22, kami bongkar 18, serta tutup atau pindah 3,” tambahnya.

Bawa Nendra mengatakan, pelaksanaan sidak atau penertiban ini telah sesuai dengan Perda No. 1 Tahun 2015 Pasal 12 Ayat 3 tentang Ketertiban Umum. Bawa Nendra berharap kepada masyarakat dan pengusaha agar senantiasa melengkapi dan membentengi diri dengan aturan serta melengkapi segala jenis administrasi ijin usaha.

Serta bagi usaha yang menimbulkan limbah harus dilengkapi dengan pengolahan limbah. Sehingga dalam pelaksanaan usaha dan pekerjaan dapat berjalan dengan lancar tanpa adanya gangguan.

“Kegiatan ini bukan untuk mencari kesalahan masyarakat, melainkan menanamkan pentingnya tertib administrasi bagi masyarakat baik dalam bekerja dan melaksanakan usahanya,” jelasnya.  Imbuhnya. *wid

Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer