Jumat, November 8, 2024
BerandaBaliPP Nomor 47/2024 DIharapkan Bisa Ringankan Beban Petani

PP Nomor 47/2024 DIharapkan Bisa Ringankan Beban Petani

Kebijakan pemerintah melalui penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 47/2024 tentang Penghapusan Piutang Macet Kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)

Denpasar (bisnisbali.com)-Kebijakan pemerintah melalui penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 47/2024 tentang Penghapusan Piutang Macet Kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam bidang pertanian, perkebunan, peternakan; perikanan dan kelautan serta UMKM lainnya diharapkan mampu meringankan beban khususnya bagi petani. Terlebih lagi saat ini para petani dan pelaku UMKM sektor pertanian menghadapi masalah dan tantangan yang berat dan kompleks, seperti kenaikan harga sarana produksi pertanian.

Menurut Ketua Himpunan Kelompok Tani Indonesia (HKTI) Bali, Prof. Dr. Ir. I Gede Sedana., M.Sc di Denpasar, Kamis (7/11), kebijakan ini merupakan salah satu kepedulian pemerintah untuk membantu petani dan pelaku UMKM di sektor pertanian yang mengalami kesulitan atau terdampak oleh situasi tertentu, seperti Pandemi Covid19. “Peraturan tersebut secara eksplisit untuk meringankan beban petani di dalam berproduksi guna mewujudkan peningkatan kesejahteraanya,” kata dia.

Namun, perlu diketahui oleh masyarakat dan ditekankan lagi bahwa terdapat penegasan dalam peraturan ini yaitu tidak semua Usaha Mikro Kecil dan menengah (UMKM) akan memperoleh pemutihan utang tetapi hanya berlaku bagi UMKM yang bergerak di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan. Selain itu, UMKM yang bisa mendapatkan program pemutihan hutang tersebut juga telah tercatat di dalam daftar penghapus bukuan pada Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara).

Penghapusan hutang tersebut kata dia, hanya diberlakukan kapada mereka yang memiliki tunggakan kredit yang nilainya tidak besar atau kecil. “Jadi masih ada beberapa ketentuan yang perlu lebih intensif untuk disosialisasikan sehingga dapat menghidari adanya bias terhadap isi dari peraturan tersebut,” terangnya.

Di sisi lain menurutnya pihak bank juga masih menunggu petunjuk teknis untuk melaksanakan peraturan pemerintah tersebut. Demikian dikatakannya, dengan adanya penghapusan hutang bagi para petani, maka sangat diharapkan pelaku UMKM khususnya petani dapat melanjutkan kegiatan berproduksinya secara lebih tenang tanpa memikirkan beban hutang yang dimilikinya.

Kondisi ini menurutnya juga memerlukan adanya pendampingan lebih lanjut dari pihak pemerintah dan non-pemerintah terutama di dalam pemanfaatan kredit-kredit berikutnya guna memberikan manfaat teknis (peningkatan produktivitas dan kualitas produk) ekonomis yang semakin tinggi di dalam mendukung terwujudnya swasembada pangan yang digaungkan oleh Presiden Prabowo. *wid

Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer