BISNISBALI.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tabanan memindahkan delapan orang warga binaan, Rabu (6/11). Pemindahan ini dilaksanakan untuk mengatasi over kapasitas serta berkelanjutan.
Warga binaan yang dipindahkan terdiri dari tiga orang ke Lapas Narkotika Bangli dan lima orang ke Lapas Karangasem. Kedelapan orang warga binaan tersebut adalah narapidana yang sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap terdiri dari tujuh Warga Negara Indonesia dan 1 orang Warga Negara Asing.
Kepala Lapas (Kalapas), Muhamad Kameily mengatakan, pemindahan ini merupakan tindak lanjut dari hasil asesmen yang telah dilakukan bagi warga binaan lapas Tabanan. “Warga binaan tak serta merta dipindahkan secara acak tetapi memang sudah kami lakukan asesmen terlebih dahulu. Dari hasil asesmen munculah nama-nama mereka yang kami pindahkan. Kami juga berharap nanti di lapas tujuan mereka tetap dapat mengikuti kegiatan pembinaan sehingga siap kembali bermasyarakat setelah bebas,” tuturnya.
Pemindahan warga binaan ini juga merupakan salah satu bentuk deteksi dini gangguan kamtib. “Seperti diketahui saat ini lapas kami telah over kapasitas 400 persen lebih di mana kapasitas normal 47 orang, sementara isi lapas Tabanan sekarang sudah mencapai 200 orang lebih. Jadi dengan pertimbangan itu pula beberapa warga binaan kami pindahkan untuk mengurangi over kapasitas serta untuk pembinaan berkelanjutan di Lapas lain,” ujarnya..
Sebelum dipindahkan kedelapan warga binaan tersebut digeledah badan serta barang bawaannya oleh petugas untuk memastikan mereka tak membawa barang-barang terlarang. Pada proses pemindahan ini lapas Tabanan juga bersinergi dengan Kepolisian Resor Tabanan dengan bantuan 2 orang personil untuk memastikan keamanan dan kelancaran selama kegiatan. *man