Tabanan (bisnisbali.com)-Kebun kakao bersertifikat organik di Kabupaten Tabanan tahun 2024 bertambah seluas 9,47 hektar di Subak Abian Waru, Desa Gunung Salak, Kecamatan Selemadeg Timur. Penambahan ini membuat kebun kakao yang sudah bersertifikat organik di Tabanan menjadi seluas total 59,47 hektar.
Penambahan tersebut terjadi setelah dilakukan konversi seluas 9,47 hektar dari 20 hektar kebun kakao di Subak Abian Waru diresmikan berlabel organik. Penetapan ini dilakukan Oktober lalu oleh Lembaga Sertifikasi Organik (LSO).
Penyusun Teknis Usaha Budi Daya Perkebunan Dinas Pertanian Tabanan Anak Agung Made Subagia mengungkapkan, seluas 9,47 hektar dari 20 hektar kebun kakao di Subak Abian Waru mengantongi label organik. Sisanya masih tahap konversi untuk memenuhi sejumlah kriteria, di antaranya ketersediaan saluran drainase dan adanya tanaman penyangga. ”Lama waktu proses konversi sekitar satu sampai dua tahun, tergantung temuan di lokasi,” ujarnya, Senin (4/11).
Ketika sudah mengantongi sertifikat organik, maka selanjutnya akan didaftarkan kembali ke Lembaga Sertifikasi Standar Kualitas Export (Icert) agar mendapat surat rekomendasi logo organik. Saat ini kebun kakao yang sudah bersertifikat organik di Tabanan seluas 59,47 hektar. Rinciannya, 50 hektar ada di kebun binaan Cau Cokelat dan seluas 9,47 hektar berada di Subak Waru. “Untuk memudahkan penjualan kakao terutama ekspor, kami harapkan semakin banyak kebun kakao petani yang mendapatkan label organik,” kata Subagia.
Sementara itu, pengembangan tanaman kakao organik di Subak Abian Waru dilakukan sejak tahun 2021. Sejak itu, semua perlakukan pada tanaman murni menggunakan organik atau tanpa campuran zat kimia. Bahkan, perlakukan organik berlaku pada pengendalian hama pada tanaman kakao.
Contohnya menggunakan umbi gadung, lengkuas, dan sereh wangi yang difermentasi untuk penyemprotan sebagai pestisida nabati. Selanjutnya pemupukan memakai kotoran sapi yang diolah menjadi pupuk kompos. Ada juga yang menggunakan air cucian beras sebagai penyubur tanaman. *man