Kamis, November 21, 2024
BerandaBaliKelilit Utang, Penjual Nasi Nekat Curi Perhiasan Emas

Kelilit Utang, Penjual Nasi Nekat Curi Perhiasan Emas

 

Gianyar (Bisnis Bali.Com) –
Unit Reskrim Polsek Blahbatuh berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Banjar Belega Kangin, Desa Belega. Pelaku
Inisial WVNY (35) perempuan, berprofesi penjual nasi nekat mencuri perhiasan emas karena dililit utang.
Peristiwa pencurian ini dilaporkan oleh Ni Made Ranis, perempuan berusia 63 tahun. Dalam laporannya, korban mengaku mengalami kerugian ratusan juta akibat hilangnya perhiasan emas yang disimpan di dalam almari kamarnya. Kejadian tersebut diketahui pada 15 Oktober 2024 saat korban akan berangkat ke pura.
Setelah menerima laporan, Kapolsek Blahbatuh, Kompol I Made Berata, S.H., M.H. memerintahkan Kanit Reskrim Iptu I Kadek Kertayoga, S.H., M.H., guna mengungkap kasus pencurian tersebut.
Kapolsek Blahbatuh menerangkan setelah menerima laporan, Tim Reskrim segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menginterogasi saksi-saksi. Dari hasil penyelidikan, diperoleh informasi bahwa ada seseorang yang telah menggadaikan perhiasan emas. Penyelidikan lebih lanjut mengarahkan petugas kepada keberadaan pelaku Inisial WVNY.
Selanjutnya pada Selasa, 22 Oktober 2024, Opsnal Unit Reskrim dipimpin Kanit Reskrim Iptu I Kadek Kertayoga, S.H.,M.H. bersama Panit I Ipda I Wayan Driana, S.H. berhasil mengamankan pelaku WVNY.
Kompol I Made Berata memaparkan dalam pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan pencurian pada 2 Oktober 2024, dengan cara membuka pintu almari yang tidak terkunci. Perhiasan yang diambil meliputi kalung, liontin, peniti, giwang, dan gelang emas dengan total berat mencapai kurang lebih 134 gram.
Pelaku memanfaatkan kelalaian korban menaruh emas dan tidak mengunci almari. Setelah mencuri, sebagian perhiasan dijual dan ada yang digadaikan untuk membayar hutang. “Dari hasil penjualan dan menggadaikan emas tersebut, pelaku berhasil mendapatkan uang yang digunakan untuk membayar hutang dan membeli perhiasan emas baru,” ucapnya.
Dipaparkannya, pihak kepolisian menemukan barang bukti berupa nota pembelian emas, dan beberapa perhiasan yang masih di simpan pelaku. Nota-nota tersebut akan digunakan untuk melengkapi berkas penyidikan. Selain itu, empat buah gelang emas dan satu cincin berisi permata juga disita sebagai barang bukti.
Kompol Made Berata menambahkan kini pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Blahbatuh guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku Penjual Nasi disangkakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.*kup

Unit Reskrim Polsek Blahbatuh berhasil mengamanakan pelaku kasus pencurian perhiasan emas yang terjadi di Banjar Belega Kangin, Desa Belega.
Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer