Denpasar (bisnisbali.com)-Kebijakan wajib memilah sampah dari sumbernya sudah berjalan setengah bulan lebih tepatnya mulai 1 Oktober lalu. Akan tetapi hasilnya belum maksimal karena masih ada warga Kota Denpasar yang belum melakukan pemilahan sampah secara mandiri.
Hal tersebut diakui oleh Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) Kota Denpasar I Ketut Adi Wiguna, Selasa (22/10). Dikatakannya, penerapan kewajiban ini memang tidak mudah dan membutuhkan proses. ‘’Saat ini tim sedang melakukan monitoring dan evaluasi. Monitoring dimaksud untuk mengamati sejauh mana masyarakat yang sudah dan yang belum melakukan pemilahan sampah secara mandiri,’’ ujarnya.
Disebutkannya, masih ada warga Kota Denpasar yang berspekulasi bahwa karena sudah membayar maka tidak harus memilah sampah sendiri. “Hal ini sering terdengar. Masyarakat masih kurang paham,” jelasnya.
Disinggung soal persentase sampah yang sudah terpilah dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA), ia belum bisa memberikan data yang pasti. Terlebih saat ini pihaknya masih berada di luar kota.
Sementara itu terkait truk yang masih membawa sampah yang belum terpilah ke TPA, Adi Wiguna menyampaikan pada awal penerapan kebijakan memang masih diizinkan membuang sampah yang belum terpilah. Namun, saat ini jika masyarakatnya tidak mau memilah, berarti swakelola yang melakukan pemilahan, sehingga sampah tidak lagi tercampur dibuang di TPA. *wid