Tabanan (bisnisbali.com)-Desa Gubug, Kecamatan Tabanan, bakal mewakili Kabupaten Tabanan dalam ajang Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi Bali yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (24/10). Desa Gubug dipilih karena telah memenuhi 10 indikator penilaian.
Kepala Inspektorat Tabanan I Gusti Ngurah Supanji, Selasa (22/10), menyatakan telah melakukan seleksi terhadap 10 desa yang mewakili masing-masing kecamatan. Dari hasil seleksi tersebut, Desa Gubug dianggap paling siap untuk berkompetisi di tingkat provinsi.
Selain itu, Perbekel Gubug dipilih sebagai paralegal oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan telah menerima penghargaan Paralegal Justice Award (PJA). Penghargaan ini diberikan kepada kepala desa yang mampu menyelesaikan masalah hukum di luar pengadilan atau melalui jalur nonlitigasi.
Supanji menerangkan, program Desa Antikorupsi di Kabupaten Tabanan tidak berhenti di Desa Gubug saja. Pemkab Tabanan menargetkan seluruh 133 desa di kabupaten ini bisa mengikuti jejak Desa Gubug. “Desa Gubug bisa menjadi proyek percontohan yang nantinya dapat mengetiktularkan penerapan Desa Antikorupsi di 132 desa lainnya di Tabanan,” ujarnya.
Upaya tersebut dinilai penting mengingat alokasi anggaran yang bersumber dari dana desa akan terus meningkat seiring diterapkannya Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 2014. Desa yang berstatus sebagai Desa Antikorupsi nantinya diharapkan mampu mengelola dana desa dengan lebih baik, termasuk menghindari penyalahgunaan wewenang, serta mengoptimalkan pemanfaatan aset. *man