Denpasar (bisnisbali.com) –Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Bali menyebutkan dalam rangka mendorong kinerja sektor usaha, pemerintah memperluas akses pembiayaan terutama bagi UMKM melalui Kredit Program. Kredit Program di Bali terdiri dari Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Pembiayaan Ultra Mikro (UMi).
Berdasarkan data pada KUR, pemerintah menanggung sebagian bunga yang ditanggung oleh debitur dalam bentuk subsidi bunga. Total penyaluran Kredit Program di Provinsi Bali sampai dengan 31 Agustus 2024 mencapai Rp7,85 triliun untuk 100.557 debitur. Penyaluran KUR masih didominasi oleh KUR skema Mikro (dengan nilai kredit di atas Rp10 juta sampai dengan Rp100 juta) yang mencapai Rp4,90 triliun kepada 84,271 debitur. Berdasarkan sektor usahanya, penyaluran kredit program sampai dengan 31 Juli 2024 masih didominasi oleh sektor perdagangan besar dan eceran (42,36 persen), sektor pertanian (17,24 persen), dan sektor Industri Pengolahan (12,52 persen)
DJPb Bali juga mencatat pada triwulan II 2024, perekonomian Bali mampu tumbuh 5,36 persen (y-on-y) di antaranya didorong oleh peningkatan transaksi keuangan serta tumbuhnya kunjungan wisman dari Januari-Juni 2024 yang telah melebihi jumlah wisman sebelum masa pandemi (Januari-Juni 2019). Dari sisi inflasi, inflasi Bali pada Agustus 2024 juga masih terjaga pada rentang target 2,5±1 persen, tercatat pada angka 2,32 persen (y-on-y). Hal ini tentu saja berimplikasi positif terhadap kinerja APBN.
Dari sisi pendapatan, sampai dengan 31 Agustus 2024, Pendapatan Negara di Bali telah terkumpul sebesar Rp14,15 triliun atau tumbuh 23,4 persen (y-on-y) dibandingkan periode yang sama pada tahun 2023. Hal ini didukung dengan penerimaan pajak yang mampu tumbuh 28,79 persen (y-on-y) mencapai Rp10,77 triliun atau 63,86 persen dengan target baru yang ditetapkan menjadi Rp16,86 triliun dari target semula sebesar Rp14,46 triliun.
Pertumbuhan tertinggi penerimaan pajak terdapat pada sektor penyediaan akomodasi dan makan minum yang tumbuh impresif mencapai 62,53 persen dengan kontribusi 15,00 persen terhadap penerimaan pajak di Bali. Penerimaan Negara juga didukung dengan penerimaan Bea dan Cukai, mencapai Rp826,25 miliar, tumbuh 25,41 persen (y-on-y), yang dikontribusikan oleh penerimaan Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) 85,81 persen, Bea Masuk 12,57 persen dan Cukai Hasil Tembakau 1,46 persen.*dik