Denpasar (bisnisbali.com)- Setelah melakukan berbagai upaya, guru bahasa Bali di Denpasar kini bisa diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pemkot Denpasar mendapat 92 kuota, namun hanya bisa diisi oleh 88 orang guru bahasa Bali SD dan SMP.
Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Denpasar A.A. Gde Wiratama saat diwawancarai, Kamis (17/10), mengatakan tak terpenuhinya jatah yang diperoleh karena sebelumnya 37 orang guru bahasa Bali memilih menjadi PPPK guru kelas. Hal ini membuat beberapa sekolah belum mempunyai guru bahasa Bali, sehingga siswa diajar oleh guru agama Hindu.
Ia mengaku bersyukur karena setelah berjuang keras akhirnya guru bahasa Bali mendapat kuota menjadi PPPK setelah awalnya digabung dengan seni budaya. ‘’Untuk bisa mendapat kuota PPPK bagi guru bahasa Bali, kami melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, mulai Balai Bahasa Bali, Kemendikbud hingga Kemen PAN-RB. “Saya dengan Pak Wali Kota langsung ke Jakarta agar bahasa Bali punya rumah,’’ papar Wiratama.
Guru bahasa Bali saat ini sedang proses mengunggah syarat administrasi. Mereka diminta melakukannya dengan teliti. “Saya minta administrasi diperiksa. Kalau lolos syarat administrasi dipastikan menjadi PPPK. Apalagi kuota 92, sedangkan pelamar hanya 88 orang. Saya sedih kalau sampai ada yang gagal karena kesalahan administrasi,” ujarnya.
Pihaknya juga mengajukan agar bisa mengangkat guru bahasa Bali yang dibayar melalui uang komite. Akan tetapi usulan ini tak diizinkan oleh pusat dan hanya diberikan PPPK. Bahasa Bali diberikan kuota PPPK bersama bahasa Sunda. “Oleh karena bisa menjadi PPPK, maka pembelajaran bahasa Bali di sekolah bisa dilakukan lebih maksimal. Ini pelestarian bahasa Bali,” katanya.
Wiratama menambahkan, Disdikpora Denpasar juga masih kekurangan 50 orang guru agama Hindu. Hal ini dikarenakan banyak guru agama Hindu yang memilih pindah ke perbankan. *wid