Gianyar (Bisnis Bali.Com) –
Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Kejaksaan Negeri Gianyar mengingatkan Penyedia layanan kesehatan agar tidak melakukan tindakan yang berpotensi melakukan kecurangan dan mengarah pada tindakan pidana korupsi (Tipikor). Kecurangan (fraud) dalam pelayanan kesehatan merupakan tindakan yang dilakukan dengan sengaja untuk mendapatkan keuntungan finansial dari Program Jaminan Kesehatan dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional melalui perbuatan curang yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dimana yang bisa menjadi pelaku kecurangan antara lain peserta, BPJS Kesehatan, pemberi fasilitas/layanan kesehatan, penyedia obat dan alat kesehatan dan pemangku kepentingan lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar Agus Wirawan Eko Saputro, S.H.,M.H. Kamis (17/10) mengatakan peserta layanan kesehatan dilarang memalsukan data atau identitas peserta untuk memperoleh pelayanan kesehatan, meminjamkan atau menyewakan atau memperjualbelikan identitas peserta milik peserta lain atau dirinya sendiri, menerima suap atau imbalan dalam rangka memperoleh pelayanan kesehatan, memanfaatkan haknya untuk pelayanan yang tidak perlu (unnecessary services), memperoleh obat dan/atau alat kesehatan dengan cara yang tidak sesuai dengan ketentuan untuk dijual kembali dengan maksud mendapatkan keuntungan.
Hal-hal yang dilarang bagi BPJS Kesehatan dalam pelayanan kesehatan antara lain melakukan kerja sama dengan peserta untuk menerbitkan identitas peserta yang tidak sesuai dengan ketentuan, melakukan kerja sama dengan peserta atau Fasilitas Kesehatan untuk mengajukan klaim yang tidak sesuai dengan ketentuan, menyetujui manfaat yang tidak dijamin dalam Jaminan Kesehatan dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan baik finansial maupun non finansial dari peserta atau Fasilitas Kesehatan, memberikan atau menerima suap atau memiliki benturan kepentingan yang mempengaruhi pengambilan keputusan sesuai dengan kewenangannya, menggunakan dana Jaminan Kesehatan untuk kepentingan pribadi. “Pelanggaran lain, menarik besaran iuran tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, menerima titipan pembayaran iuran dari Peserta dan tidak disetorkan ke rekening BPJS Kesehatan,” ucapnya.
Agus Wirawan Eko Saputro menambahkan cara mencegah terjadinya kecurangan penyedia layanan kesehatan mesti mengkoreksi alur pelayanan kesehatan yang rumit dan tidak efektif bagi masyarakat sehingga masyarakat harus meluangkan banyak waktu untuk menjalani serangkaian pemeriksaan yang tidak bisa dilakukan dalam 1 hari pelayanan. “Maka dari itu diperlukan sistem baru karena hal yang tidak efektif dapat menimbulkan kecurangan,” tegasnya. *Kup