Denpasar (bisnisbali.com) –Perkembangan digitalisasi kini kian eksis dan maju, di mana semua kegiatan ekonomi dan transaksi mengarah ke transaksi online. Kendati demikian, masyarakat terus diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan mengingat penipuan online juga mengalami pertumbuhan mengingat masih ada jarak antara literasi dengan inklusi keuangan masyarakat.
Seperti dikatakan pemerhati keuangan Kusumayani, M.M. di Denpasar, tidak dipungkiri era digital semakin maju pascapandemi. Semua kegiatan kini berbasis digitalisasi. Namun sayangnya, penipuan online juga makin marak menimpa konsumen. “Di sinilah perlunya pelindungan konsumen dalam transaksi elektronik. Sebab, semua aspek kehidupan masyarakat kini telah berubah menjadi serba digital,” katanya.
Menurutnya, kejahatan digitalisasi bisa melalui internet dengan tujuan mendapatkan informasi pribadi, keuangan, atau informasi sensitif lainnya, atau mencuri uang korban. Penipuan online bisa dilakukan melalui berbagai cara, seperti SMS, telepon, email, dan media sosial.
Berdasarkan berbagai informasi, berapa modus penipuan online yang umum terjadi adalah Phishing, Spear Phishing, Vishing, Smishing, Ransomware, Fake News, Social Engineering, Malware. “Di sinilah konsumen sebagai pengguna teknologi dan sarana digital dituntut juga kian cerdas, waspada terhadap berbagai bentuk modus penipuan online seperti jangan percaya dengan penawaran yang menggiurkan. Termasuk, selalu cek ulang URL situs atau file berupa APK,” sarannya.
Masyarakat perlu mendapatkan hak pelindungan konsumen agar dapat merasa aman saat melakukan transaksi digital. Sebelumnya Bank Indonesia merilis informasi cara memahami pentingnya pelindungan konsumen di era digital. Beberapa prinsip yang ditekankan oleh Bank Indonesia adalah PEDULI, Peduli manfaat, risiko, dan keamanan transaksi pembayaran Anda. Kemudian KENALI, Kenali penyelenggara dan regulatornya, serta pastikan hanya melakukan transaksi pada layanan resmi penyelengara. ADUKAN, Adukan permasalahan ke penyelenggara dan ke Bank Indonesia jika diperlukan tindak lanjut. Dengan menerapkan prinsip PeKA (Peduli, Kenali, Adukan) dari Bank Indonesia, masyarakat dapat merasa lebih aman saat melakukan transaksi digital.
Hal sama disampaikan Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Bali yang terus mendorong peningkatan koordinasi Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Daerah Provinsi Bali dalam upaya pemberantasan investasi ilegal, pinjaman online ilegal dan gadai ilegal di wilayah Provinsi Bali. *dik