Rabu, Oktober 30, 2024
BerandaBaliBBPOM Temukan 120 Item Obat Ilegal Beredar di Bali

BBPOM Temukan 120 Item Obat Ilegal Beredar di Bali

Peredaran obat tradisional (OT) atau obat bahan alam ilegal mengandung bahan kimia obat (BKO) masih marak di Bali.

Denpasar (bisnisbali.com)-Peredaran obat tradisional (OT) atau obat bahan alam ilegal mengandung bahan kimia obat (BKO) masih marak di Bali. Hingga Oktober 2024, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Denpasar menyita 120 item produk dengan 1.117 kemasan.

Hal tersebut diungkapkan Kepala BBPOM di Denpasar I Gusti Ayu Adhi Aryapatni saat siaran pers di Renon, Senin (14/10). Dikatakannnya, BBPOM bersama Satpol PP kabupaten/kota melakukan intensifikasi pengawasan di seluruh Bali. Total sebanyak 40 sarana yang diawasi dengan hasil 47 persen atau 19 sarana tidak memenuhi ketentuan (TMK).

Dalam sarana tersebut ditemukan obat tradisional atau obat bahan alam mengandung BKO dan tanpa izin edar atau izin edar fiktif. Adapun temuan tersebut meliputi merek Mahkota Raga, Montalin, Urat Madu, Super Kecetit, Cobra X, Bintang Dua Mustika Dua, Kopi Gali-gali, Pil Sakit Gigi Pak Tani, Africa Black Ant dan Bintang Dua Piba Salam.

‘’Obat-obat temuan itu telah dimusnahkan. Produk sudah dimusnahkan dengan berita acara pemusnahan oleh pemilik barang disaksikan petugas dilengkapi surat pernyataan,” jelas Adhi Aryapatni.

Lebih lanjut dikatakannya, hingga Oktober 2024, BBPOM di Denpasar menangani tujuh perkara tindak pidana di bidang kesehatan. Rinciannya lima perkara dengan barang bukti berupa obat bahan alam mnegandung BKO, tanpa izin edar atau izin edar fiktif. Total nilai produk yang disita mencapai Rp451 juta. Sementara dua perkara lagi dengan barang bukti obat-obat tertentu (OOT) yang sering disalahgunakan.

Menurut Andhi Aryapatni, keberadaan obat-obat tersebut membahayakan bagi tubuh manusia yang bisa menyebabkan penyakit jantung, gagal ginjal dan sebagainya. “Itu karena takaran zat kimianya tidak diawasi,” terangnya.

Pihaknya mengimbau masyarakat teliti saat mengonsumsi obat-obat seperti ini. Masyarakat diminta melihat izin edar dan memastikan izin edarnya asli dengan memindai barcode produk atau memasukkan nomor ijin edar yang ditemui di website resmi BPOM. Selain itu, ia menekankan bahwa obat tradisional atau obat bahan alam tidak bisa menyembuhkan penyakit dengan sekejap melainkan membutuhkan waktu. *wid

Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer