Rabu, Oktober 30, 2024
BerandaBaliPembubaran Koperasi Tak Aktif di Tabanan Terus Berproses

Pembubaran Koperasi Tak Aktif di Tabanan Terus Berproses

Upaya Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja (Diskop UMKM Naker) Kabupaten Tabanan untuk membangkitkan kembali atau memperjelas status koperasi yang mengantongi izin namun tidak beroperasi (tidak aktif) terus berproses.

Tabanan (bisnisbali.com)-Upaya Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja (Diskop UMKM Naker) Kabupaten Tabanan untuk membangkitkan kembali atau memperjelas status koperasi yang mengantongi izin namun tidak beroperasi (tidak aktif) terus berproses. Diskop UMKM Naker Tabanan sudah mulai mengecek ke lapangan beberapa koperasi dari total 158 koperasi yang tidak aktif.

Berdasarkan data di Diskop UMKM Naker, koperasi di Kabupaten Tabanan tercatat sebanyak 581 per 8 Oktober 2024. Dari jumlah ini sebanyak 423 koperasi berstatus aktif dan 158 koperasi berstatus tidak aktif. Koperasi tidak aktif termasuk 89 koperasi yang sudah diterbitkan SK pembubarannya  oleh Kementerian Koperasi dan UKM RI.

Plt. Kabid Kelembagaan Koperasi (KP3) Diskop UMKM Naker Kabupaten Tabanan I Wayan Muder, Minggu (13/10), mengungkapkan pihaknya terus memastikan kejelasan status koperasi tidak aktif dan menindaklanjuti pembubaran 89 koperasi berdasarkan SK Kementerian Koperasi dan UKM. Proses pemeriksaan atau pengecekan dilakukan secara bertahap. Hingga saat ini Diskop UMKM Naker sudah mengantongi sejumlah data koperasi yang tidak aktif, menyangkut manajer dan lokasi kantor.

“Penuntasan koperasi tidak aktif terus berproses, namun kami lakukan bertahap. Artinya, walaupun nanti hanya 10 koperasi kami dapatkan menyangkut data pendukung yang valid dan bisa dipertanggungjawabkan, maka akan dibuatkan berita acara dan dikirimkan ke pusat untuk diusulkan dibubarkan,” tegasnya.

Wayan Muder mengakui proses pembubaran koperasi tidak aktif memerlukan waktu cukup lama. Sebab, koperasi yang diusulkan untuk dibubarkan harus benar-benar tidak memiliki tunggakan kewajiban kepada anggota guna mencegah munculnya sanggahan atau pengaduan hukum.

Belum lagi manajer koperasi tersebut sudah meninggal dunia dan kantor koperasi yang tidak aktif ini telah tidak ada. Sebagai alternatifnya, pihaknya menempelkan pengumuman di kantor desa setempat terkait rencana pembubaran koperasi tidak aktif dimaksud.

Pengumuman tersebut sekaligus merupakan masa sanggahan yang berlaku selama 20 hari. ‘’Jika selama waktu yang ditentukan tidak ada sanggahan terhadap pengumuman tersebut, sesuai ketentuan administrasi maka akan dilanjutkan pada proses usulan pembubaran,’’ jelasnya.

Alternatif lainnya, jika manajer koperasi tidak aktif tersebut mengatakan tidak memiliki tunggakan lagi kepada anggota disertai bukti pendukung, maka pihaknya akan langsung membuatkan berita acara untuk mengusulkan pembubaran. ”Meski begitu, kami masih membuka peluang bagi koperasi yang tidak aktif ini jika ingin bangkit kembali. Kami akan lakukan pendampingan jika ada koperasi yang mau bangkit lagi,” pungkas Wayan Muder. *man

Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer