Denpasar (bisnisbali.com)- Alat Peraga Sosialisasi (APS) di Kota Denpasar masih banyak terpasang di pinggir jalan, padahal batas waktu yang diberikan hingga 12 Oktober. Sesuai kesepatan rapat yang digelar KPU Denpasar sebelumnya, APS yang masih bertebaran akan diturunkan hari ini.
Ketua KPU Denpasar Dewa Ayu Sekar Anggaraeni saat diwawancarai, Minggu (13/10), mengatakan pihaknya akan menurunkan APS tersebut (APS Pilwali Denpasar dan Pilgub Bali) bersama tim gabungan yang terdiri atas Satpol PP, Polresta, Bawaslu, Tim Kampanye Paslon dan Kesbangpol. “Senin pukul 8.30 Wita, kami mengadakan apel di halaman Kantor KPU Denpasar mengundang Satpol PP, Polresta, Bawaslu, Tim Kampanye Paslon dan Kesbangpol,” ujarnya.
Selesai apel, tim akan bergerak keempat kecamatan untuk menurunkan APS yang masih terpasang. Di masing-masing kecamatan, tim gabungan didampingi juga oleh PPK, Panwascam dan Trantib Kecamatan. Sementara Alat Peraga Kampanye (APK) masih tetap bisa dipasang sesuai ketentuan. APK ini telah berisi nomor.
Untuk mendukung pemilu hijau dan sesuai anggaran yang tersedia, KPU Denpasar memfasilitasi pengadaan satu baliho untuk kedua paslon per kecamatan. Dalam baliho itu, kedua paslon tampil bersama. Jadi, total KPU memfasilitasi empat baliho se-Kota Denpasar sesuai jumlah kecamatan.
Sekar Anggaraeni melanjutkan, spanduk difasilitasi satu per desa/kelurahan untuk kedua paslon. Kedua paslon tampil di satu spanduk. ‘’Total 43 spanduk yang kami fasilitasi,’’ jelasnya seraya menambahkan masing-masing paslon dapat mencetak maksimum 200 persen dari jumlah yang difasilitasi KPU Denpasar atau total baliho 8 dan total spanduk 86. *wid