Denpasar (bisnisbali.com)-Perolehan pendapatan daerah khususnya dari pajak daerah Kota Denpasar telah mencapai Rp1,02 triliun hingga September lalu. Sementara target perolehan pajak daerah Kota Denpasar tahun 2024 sebesar Rp1,1 triliun. Dengan meningkatnya perolehan pajak, dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dirancang naik hingga 100 persen pada 2025 mendatang.
Hal itu dibenarkan anggota Badan Anggaran (Banggar) sekaligus Ketua Komisi II DPRD Kota Denpasar Tahun 2019-2024, Wayan Suadi Putra, bersama Ketua Fraksi PDI Perjuangan, I Ketut Suteja Kumara, saat diwawancarai, Kamis (10/10).
Menurutnya, Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) Tahun Anggaran (TA) 2025 serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) sudah ditetapkan. Hal ini menjadi acuan untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025. KUA PPAS juga mengatur kenaikan BKK dan dana insentif yang sudah disetujui Banggar DPRD Kota Denpasar.
Suadi Putra mengatakan, kenaikan BKK dan insentif tersebut merupakan aspirasi I Gusti Ngurah Jaya Negara dan Kadek Agus Arya Wibawa (Jaya-Wibawa) sebelum melakukan cuti masa kampanye. ‘’Dengan adanya peningkatan pendapatan hingga Rp1,1 triliun lebih, sudah kewajiban pemerintah mengembalikan lagi ke masyarakat khususnya untuk desa adat.
Pihaknya mengapresiasi di anggaran perubahan penerimaan pajak daerah Kota Denpasar sudah mencapai Rp1,1 triliun lebih. Ini sebagai acuan menyetujui kenaikan BKK dan insentif sesuai aspirasi Jaya Wibawa sebelum melakukan cuti kampanye.
Lebih lanjut disampaikannya, BKK yang diterima desa adat, banjar adat hingga STT pada 2025 disetujui naik daripada tahun 2024. BKK STT tahun 2024 sebesar Rp10 juta naik menjadi Rp20 juta pada 2025. BKK banjar adat dari Rp10 juta menjadi Rp30 juta. BKK desa adat dari Rp100 juta meningkat menjadi Rp200 juta.
Sementara insentif pekaseh dari Rp2 juta tahun 2024 menjadi Rp2,5 juta pada 2025. Insentif pangliman dari Rp1 juta tahun 2023 naik menjadi Rp1,5 juta pada 2024 sampai 2025. Bahkan, kelian banjar, penyarikan banjar sampai petengen banjar yang sebelumnya tidak dapat insentif akan mendapatkan masing-masing Rp1,5 juta pada tahun 2025. *wid