Kamis, Oktober 31, 2024
BerandaBaliBali Peringkat Keempat, Total 137 Bank Dicabut Izin Usahanya

Bali Peringkat Keempat, Total 137 Bank Dicabut Izin Usahanya

 

 

Denpasar (bisnisbali.com – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat sejak beroperasional dari 2005 hingga Agustus 2024 terdapat 137 perbankan yang sudah dilikuidasi. Bali menduduki peringkat keempat secara nasional jumlah bank terbanyak yang dilikuidasi.

“OJK mencabut izin usaha perbankan sementara LPS melikuidasi. Secara nasional perbankan terbanyak dicabut izinnya atau dilikuidasi adalah Jawa Barat sebanyak 42, kedua Sumatra Barat sebanyak 21 bank, Jawa Timur 18 bank dan Bali mencapai 10 bank,” kata Kepala Kantor Perwakilan LPS II Bambang S. Hidayat di Sanur, Jumat (11/10).

Disebutkan total secara nasional perbankan dalam hal ini BPR/BPRS yang dilikuidasi sebanyak 137 bank yang terdiri dari satu bank umum, 123 BPR dan 13 BPRS. Jumlah bank dalam proses likuidasi sebanyak 18 BPR/BPRS. Adapun untuk bank yang telah selesai likuidasinya adalah sebanyak 119 bank, terdiri dari 1 bank umum, 107 BPR dan 11 BPRS

Untuk di Bali dari 10 BPR/BPRS yang di-CIU dengan total simpanan Rp507,65 miliar dan total rekening 20.898 rekening. Dari jumlah tersebut, yang layak bayar (LB) sebanyak 19.884 rekening atau 95,15 persen dengan total simpanan Rp277,21 miliar atau 55 persen. Sedangkan total simpanan yang tidak layak bayar sebesar Rp230,44 miliar atau 45 persen dengan total rekening 1.014 rekening atau 5 persen.

“LPS membayarkan sebesar Rp229,78 Miliar dari total simpanan yang layak bayar sebesar Rp277,21 Miliar setelah memperhitungkan nilai maksimum penjaminan LPS Rp2 Miliar, set off terhadap pinjaman dan hasil penanganan keberatan nasabah yang diterima LPS,” jelasnya.

Menurutnya simpanan yang tidak layak bayar tersebut karena tidak ada aliran dana masuk sebesar 0,18 persen dari total nominal tidak layak bayar. Selain itu karena bunga simpanan yang diberikan bank lebih besar dari tingkat bunga penjaminan. Faktor penyebab ini yang dominan mempengaruhi simpnan tidak layak bayar yaitu 64 persen dari total nominal tidak layak bayar.

Lebih lanjut Bambang mengatakan LPS adalah lembaga independen yang bertanggung jawab kepada Presiden dengan tujuan untuk menjamin dan melindungi dana masyarakat yang ditempatkan pada Bank serta Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 (UU LPS) sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 (UU P2SK).

Ditekankan syarat penjaminan LPS yaitu 3T yaitu Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS dan Tidak terindikasi atau terbukti melakukan tindak pidana yang merugikan bank. *dik

 

 

Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer