Tabanan (bisnisbali.com)-Seluas 13,79 hektar dari total 14,91 hektar sawah yang diajukan klaim Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) di Kabupaten Tabanan telah cair atau dibayar oleh pihak PT Asuransi Jasa Indonesia (Asuransi Jasindo). Sisanya sekitar 1,12 hektar masih menunggu proses dan akan cair pada Oktober ini.
Pengajuan klaim total 14,91 hektar itu merupakan sawah di lima subak di tiga desa di Kecamatan Baturiti yang mengalami gagal panen pada 2024. Subak Apuan Jelantik, Desa Apuan, gagal panen seluas 3,07 hektar pada 14 Mei. Subak Tasakan I, Desa Luwus, gagal panen 2,22 hektar pada 15 Mei. Tempek Perean Subak Bunyuh, Desa Perean, gagal panen 6,85 hektar pada 26 Maret. Tempek Perean Subak Bunyuh, Desa Perean, gagal panen 1,12 hektar pada 28 Mei. Subak Luwus III, Desa Luwus, gagal panen 1,65 hektar pada 19 Juni.
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Tabanan Ni Nyoman Ria Wati, Selasa (1/10), menyampaikan lima subak yang mengajukan klaim AUTP sudah menerima pembayaran. Hanya Tempek Perean Subak Bunyuh, Desa Perean, yang mengalami gagal panen seluas 1,12 hektar akibat serangan tikus masih berproses dan belum menerima pembayaran klaim. “Tempek Perean Subak Bunyuh belum menerima pembayaran karena waktu pengajuannya terakhir dibandingkan subak lainnya. Masih berproses, kemungkinan bulan ini (Oktober) cair,” jelasnya.
Disebutkannya, nilai klaim AUTP yang dibayar sebesar Rp6.000.000 per satu hektar sawah. Pembayaran yang dilakukan PT Asuransi Jasindo langsung ditransfer ke masing-masing rekening subak. Saat ini beberapa subak bahkan sudah kembali menanam padi.
Seluas 98,55 hektar sawah di Kabupaten Tabanan dengan total nilai premi Rp3.547.800 terdaftar dalam AUTP secara swadaya tahun ini. Sawah itu
merupakan sentra pertanian yang ada di Kecamatan Baturiti dan Kecamatan Tabanan. Nilai premi yang dibayarkan masing-masing subak bervariasi sesuai luas lahan yang didaftarkan dalam program AUTP, yakni mulai Rp360.000 hingga Rp1.080.000 per subak. *man