Denpasar (bisnisbali.com) –Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali hingga bulan Agustus 2024 mengakui berhasil mengumpulkan penerimaan pajak sejumlah Rp10,76 triliun atau 63,86 persen dari target yang telah ditetapkan sebesar Rp16,86 triliun dan mengalami pertumbuhan sejumlah 28,79 persen year on year (yoy).
Capaian ini disampaikan oleh Kepala Kanwil DJP Bali, Darmawan saat kegiatan Konferensi Pers APBN Kita Kementerian Keuangan Regional Bali yang digelar secara virtual.
Realisasi penerimaan Kanwil DJP Bali ini didukung oleh dua sektor usaha yang mengalami pertumbuhan tertinggi yaitu Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum yang tumbuh sebesar 62,53 persen dan Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor yang tumbuh sebesar 21,24 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.
Menurutnya penerimaan pajak sampai dengan 31 Agustus 2024 ini didukung oleh lima sektor dominan penentu penerimaan yaitu Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor sejumlah Rp1.963,10 miliar atau berperan sebesar 18,37 persen, Aktivitas Keuangan dan Asuransi sejumlah Rp1.679,12 miliar atau berperan sebesar 15,71 persen, Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum Rp1.603,59 miliar atau berperan sebesar 15 persen, Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib sejumlah Rp1.035,18 miliar atau berperan sebesar 9,69 persen, dan Industri Pengolahan sejumlah Rp736,39 miliar atau berperan sebesar 6,89 persen.
Darmawan mengungkapkan bahwa tingkat kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) hingga Agustus 2024 adalah sejumlah 40.133 SPT Wajib Pajak (WP) Badan, 285.011 SPT WP Orang Pribadi Karyawan, dan 44.976 SPT WP Orang Pribadi Non Karyawan.
“Di sisi lain, kami telah menyelesaikan kegiatan edukasi tahap I dengan mengenalkan Aplikasi Coretax secara terbatas kepada wajib pajak terpilih. Pada tahap selanjutnya, edukasi Coretax akan kami lanjutkan dengan edukasi mandiri berdasarkan inisiatif wajib pajak dengan reservasi kelas pajak atau perjanjian ke helpdesk,” ungkap Darmawan tentang update Coretax. *dik