Gianyar (Bisnis Bali.Com) –
Berdasarkan UU ASN 5/2014, tindakan yang dianggap tidak netral bagi ASN adalah ikut serta dalam politik praktis. Itu artinya mereka tidak boleh bergabung menjadi anggota maupun pengurus partai politik.
Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro, S.H., M.H., Kamis (26/9) mengatakan tidak hanya itu, politik praktis yang dimaksud dalam UU ASN juga bisa diwujudkan dalam beberapa tindakan yang menunjukkan keberpihakan, termasuk ikut kegiatan kampanye hingga menunjukkan dukungan lewat unggahan media sosial.
Agus Wirawan menjelaskan ASN dilarang menghadiri deklarasi bakal calon/bakal pasangan calon dengan dan/atau tanpa menggunakan atribut bakal paslon maupun partai politik. Mengunggah, menanggapi (seperti like, komentar dan sejenisnya), atau menyebarluaskan gambar/foto bakal calon pasangan calon melalui media online maupun media sosial. “Berfoto bersama dengan bakal calon atau wakilnya dengan mengikuti simbol tangan atau gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan
Dipaparkannya, ASN diharuskan untuk netral karena statusnya sebagai pegawai pemerintah yang sangat mengikat. Artinya, ASN diangkat agar menjalankan tanggung jawabnya kepada publik, bukan untuk kepentingan suatu golongan atau parpol tertentu. Jika ASN tidak netral dalam pemilu, dikhawatirkan terjadi adanya conflict of interest alias konflik kepentingan yang merugikan negara dan masyarakat. “Untuk itu diminta kepala desa atau ASN menandatangani pakta integritas,” ucapnya.
Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS. ASN tidak netral berpotensi terjerat tiga sanksi hukuman.
Sanksi Hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat untuk setiap PNS yang terbukti menjadi anggota atau pengurus partai politik secara otomatis akan diberhentikan secara tidak dengan hormat. Sesuai Pasal 87 ayat 4 huruf c UU 5 tahun 2014, PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena menjadi anggota dan atau pengurus partai politik.
Sanksi Hukuman Disiplin Tingkat Berat untuk ASN yang memasang spanduk atau baliho atau alat peraga lain terkait bakal calon peserta pemilu dan pemilihan, mengikuti sosialisasi atau kampanye media sosial atau online bakal calon peserta pemilu dan pemilihan, menghadiri deklarasi atau kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan atau dukungan secara aktif, membuat postingan atau comment, share, like, bergabung atau follow dalam grup atau akun pemenangan bakal calon, memposting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik foto bersama calon, tim sukses, maupun alat peraga dengan tujungan untuk dukungan, mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap partai politik atau pasangan, meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, dan pemberian barang kepada ASN dalam lingkungan unit kerja, anggota dan masyarakat. Menjadi tim ahli atau tim pemenangan setelah penetapan calon, mengumpulkan foto kopi KTP atau surat keterangan penduduk serta membuat keputusan/tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan pasangan calon.
Agus Wirawan Eko Saputro menambahkan Sanksi Hukuman Disiplin Tingkat Sedang untuk ASN yang melakukan pendekatan partai politik dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), menjadi tim ahli atau tim pemenangan sebelum penetapan calon.*kup