Gianyar (Bisnis Bali.com) –
Aktivitas pengerupakan sempadan sungai Petenu yang berlokasi di wilayah Desa Batuan, Sukawati, Gianyar dihentikan. Melalui rapat bersama dinas perizinan dan satpol PP di pimpinpin sekda Gianyar, Rabu (18/9). Hasil rapat memutuskan pelaku usaha harus memenuhi sejumlah izin berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Kepala Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu, I Wayan Arthawan, Kamis (19/9) mengatakan, aktivitas pengerukan tersebut belum mengantongi ijin dari berbagai pihak sehingga aktivitas tersebut harus dihentikan. “Rapat dilakukan kemarin, terkait dengan adanya aktivitas penataan atau pengerukan di Wilayah Sungai Petanu,” ucapnya.
Perizinan yang belum dikantongi pelaku usaha tersebut yakni, izin dari Balai Wilayah Sungai Bali-Penida (BWS). Perizinan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR). Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Sertifikat Laik Fungsi (SLF) serta dokumen lingkungan. Untuk itu, pelaku usaha diminta untuk menghentikan aktivitas dan mengurus izin tersebut.
“Pelaku usaha diminta menghentikan segala kegiatan penataan dengan alat berat sampai dengan pelaku usaha melengkapi dokumen perizinannya sesuai peraturan dan perundang-undangan, Pelaku usaha harus mengurus ijin pengelolaan sungai ke BWS provinsi bali, pelaku usaha untuk mengurus KKPR,PBG/SLF dan dokumen lingkungannya,” ungkapnya.
Sebelumnya aktivitas pengerukan sempandan Sungai Petanu menjadi perhatian warga. Sebab sebelumnya aktivitas serupa juga terjadi di sempadan Sungai Petanu bagian hilir yang dilakukan perusahaan yang bergerak di bidang olahraga dinyatakan melanggar oleh Balai Wilayah Sungai Bali-Penida.
Warga khawatir bila pengerukan tersebut akan merusak Taman Subak Petanu yang dibangun Bupati Gianyar Periode 2018-2023 yakni I Made Mahayastra. Selain itu jalan yang juga sempat ambrol karena kelabilan tanah juga menjadi kekhawatiran warga. *Kup