Gianyar (Bisnis Bali.com) –
Diantara masyarakat pemohon sertifikat tanah yang hilang di Wilayah Kabupaten Gianyar ada yang dalam kondisi sakit, lansia dan penyandang disabilitas. Dalam rangka memudahkan pengguna layanan permohonan sertifikat tanah pengganti karena hilang, Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar memiliki layanan sumpah sertifikat hilang di rumah (Sumringah).
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar Gusti Putu Darma Astika, S.SiT., M.H di sela memberikan layanan Sumringah Kamis (19/9) mengatakan layanan sumringah Kantor Pertanahan Gianyar secara teknis pelaksanaan pengambilan sumpah sertifikat hilang dilaksanakan di rumah pemohon. “Ini khusus bagi pemohon sertifikat tanah pengganti yang dalam kondisi sakit, lansia, penyandang disabilitas yang tidak dapat hadir di Kantor Pertanahan,” ucapnya.
Dijelaskannya, program ini telah hadir sejak tahun 2021 untuk memenuhi kebutuhan pengguna layanan yang berhalangan hadir di Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar untuk diambil sumpahnya dalam rangka permohonan sertipikat hilang, tanpa pungutan biaya tambahan. “Ini merupakan salah satu inovasi Kantah Gianyar dalam pembangunan zona integritas menuju WBK/WBBM,” jelasnya.
Gusti Putu Darma Astika menambahkan sampai dengan September 2024, layanan Sumringah telah dilaksanakan sebanyak 19 kali sebagai bentuk implementasi budaya pelayanan prima pada Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar. “Kegiatan ini diharapkan membantu masyarakat yang kehilangan sertifikat dan pelaksanaan sumpah sertifikat hilang tidak menjadi penghalang bagi pemohon yang memiliki kondisi kesehatan tertentu,” tegasnya.*kup