Rabu, Oktober 30, 2024
BerandaBaliRAPBD Tabanan Tahun 2025 Turun 9,55 Persen

RAPBD Tabanan Tahun 2025 Turun 9,55 Persen

Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., menghadiri dua rapat paripurna masa persidangan III tahun 2024 di Kantor DPRD, Rabu (18/9).

Tabanan (bisnisbali.com)-Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., menghadiri dua rapat paripurna masa persidangan III tahun 2024 di Kantor DPRD, Rabu (18/9). Pertama rapat paripurna ke-2 tentang penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi, dilanjutkan rapat paripurna ke-3 tentang tanggapan/jawaban Bupati terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi tentang dua ranperda.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa. Hadir Wakil I dan II serta Anggota DPRD, jajaran Forkopimda, Sekda beserta para Asisten Setda, Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab, Kepala Instansi Vertikal dan BUMD di Kabupaten Tabanan.

Pemandagan umum terhadap Ranperda tentang APBD tahun anggaran 2025 dan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 14 Tahun 2023 tentang APBD tahun anggaran 2024 disampaikan oleh I Putu Eka Putra Nurcahyadi dari Fraksi PDI Perjuangan, Ketut Budi Adnyana (Fraksi Golkar) dan Ni Nengah Sri Labantari (Fraksi Gerindra).

Bupati Sanjaya saat memberikan tanggapan menyatakan pendapatan daerah dalam APBD tahun anggaran 2025 sebesar Rp1,931 triliun lebih mengalami penurunan Rp203 miliar lebih atau 9,55 persen daripada APBD Induk tahun anggaran 2024 sebesar Rp2,135 triliun lebih.

Rinciannya, pendapatan asli daerah tahun anggaran 2025 sebesar Rp698 miliar lebih mengalami peningkatan Rp121 miliar lebih atau 21,01 persen dibandingkan APBD Induk tahun anggaran 2024 Rp576 miliar lebih. Pendapatan transfer tahun anggaran 2025 sebesar Rp1,233 triliun lebih berkurang Rp325 miliar lebih atau 20,87 persen daripada APBD Induk tahun anggaran 2024 sebesar Rp1,558 triliun lebih.

Pendapatan dalam RAPBD tahun anggaran 2025 mengalami penurunan dibandingkan APBD Induk tahun 2024. Hal ini disebabkan belum dianggarkannya dana transfer pemerintah pusat berupa dana alokasi khusus (fisik) dan bantuan keuangan khusus (fisik) baik dari pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota lainnya. Hal ini sesuai Permendagri tentang pedoman penyusunan APBD yang menyatakan bahwa pendapatan dana transfer khusus dianggarkan sesuai Peraturan Presiden mengenai rincian APBD atau informasi resmi Kementerian Keuangan.

“Kami sependapat dengan saran dewan bahwa dalam upaya meningkatkan PAD serta pencapaiannya, dengan mengoptimalkan potensi dan sumber daya manusia melalui pelayanan terbaik dan pemanfaatan kemajuan teknologi informasi,” jelas Sanjaya. *man

Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer