Tabanan (bisnisbali.com)-Nelayan di Kabupaten Tabanan enggan mengikuti asuransi jiwa tahun ini. Padahal asuransi penting ketika nelayan mengalami kecelakaan kerja saat melaut dan meninggal dunia karena bisa mengajukan klaim.
Sesuai data di Dinas Perikanan Kabupaten Tabanan, pada tahun 2019 lalu sebanyak 1.228 orang nelayan yang aktif mengikuti asuransi jiwa. Preminya mulai Rp100.000, Rp150.000 hingga Rp175.000.
Kabid Perikanan Tangkap Dinas Perikanan dan Kelautan Tabanan I Gede Bogarada seizin Kepala Dinas I Gusti Ngurah Agung Suryana mengatakan, terakhir kali nelayan mengikuti program asuransi tahun 2019. Ketika itu sebanyak 1.228 nelayan masuk program asuransi. Premi dibayarkan oleh pemerintah pusat, sehingga nelayan tidak perlu membayar atau gratis.
Pada tahun 2020 pemerintah pusat tidak lagi mensubsidi untuk pembayaran premi asuransi, sehingga nelayan diarahkan membayar atau ikut secara mandiri. ”Sejak saat itu, nelayan tidak mau lagi ikut asuransi jiwa hingga sekarang,” terangnya, Jumat (13/9).
Dinas Perikanan dan Kelautan Tabanan sudah sempat mempertanyakan subsidi asuransi ini ke pemerintah pusat. Akan tetapi pusat pada tahun 2020 tidak lagi melanjutkan memberikan subsidi premi karena Covid-19. Ternyata hingga sekarang premi tidak disubsidi.
“Informasi dari pemerintah pusat, nelayan tidak dibiayai premi kembali, selanjutnya diimbau melanjutkan secara mandiri. Kemudian anggaran juga lebih banyak diprioritaskan untuk merealisasi bantuan kepada nelayan seperti bantuan alat tangkap,” papar Bogarada.
Ditambahkannya, ketika nelayan ikut asuransi jiwa, maka dari segi keamanan akan terlindungi. Karena apabila kecelakaan kerja atau meninggal, bisa melakukan klaim asuransi. Terkait itu pula pihaknya terus melakukan sosialisasi proteksi asuransi jiwa kepada nelayan agar dilanjutkan. *man