Tabanan (bisnisbali.com)-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tabanan segera membuka pendaftaran untuk Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pilkada 2024. Pendaftaran dan penerimaan berkas dilakukan 12-28 September.
Pendaftaran untuk PTPS itu merujuk Keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 301/HK.01.01/KI/09/2024 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Pergantian Antar-Waktu Pengawas TPS dalam Pemilihan Umum 2024 pada 10 September.
Plh. Ketua Bawaslu Tabanan I Made Winarya, Kamis (12/9), menyampaikan kepada masyarakat atau generasi muda yang memenuhi syarat di Kabupaten Tabanan untuk ikut berpartisipasi aktif dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 dengan menjadi PTPS. ‘’Rekrutmen PTPS akan dilakukan secara terbuka dan transparan. Kami mengajak masyarakat, generasi muda dan penyandang disabilitas yang memenuhi persyaratan serta mampu untuk mendaftar menjadi Pengawas TPS,” ujarnya.
Winarya yang juga selaku Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa mengatakan, rekrutmen PTPS Pilkada 2024 dilakukan masing-masing Panwaslu Kecamatan di 10 kecamatan se-Kabupaten Tabanan. Informasi pendaftaran dan persyaratan dapat diakses di media sosial. “Informasi pendaftaran bisa dilihat di media sosial Bawaslu Tabanan dan media sosial masing-masing Pengawas Pemilu Kecamatan,” pungkasnya. *man