Tabanan (bisnisbali.com) –Tim Gabungan dari unsur Satpol PP Kabupaten Tabanan bersama Bea Cukai Denpasar menggelar sidak atau operasi gempur rokok ilegal, Selasa (10/9). Hasilnya, di tujuh titik lokasi sasaran sidak, tim gabungan menemukan sebanyak 37 bungkus rokok ilegal yang dijual oleh dua warung.
Kepala Satpol PP Tabanan I Gede Sukanada mengungkapkan, Tim Yustisi bekerja sama dengan Bea Cukai Denpasar melaksanakan operasi gempur rokok ilegal di wilayah Kecamatan Kediri dan Kecamatan Marga. Kegiatan sidak dalam rangka mencegah peredaran rokok ilegal di masyarakat ini menghasilkan dua surat bukti penindakan.
‘’Hasil penindakan berupa barang kena cukai hasil tembakau berbagai merek yang diduga ilegal sebanyak 37 bungkus. Kegiatan ini digelar secara bertahap sesuai koordinasi kita dan deteksi adanya indikasi untuk kemudian dilakukan pembinaan,” tuturnya.
Kabid Penegakan Perundang-undangan I Gusti Arya Setiawan menambahkan, kegiatan ini merupakan kali kedua digelar tahun 2024. Sebelumnya pada Juni lalu hal yang sama dilakukan dengan menyasar Kecamatan Tabanan. “Kegiatan kedua menyasar wilayah Kediri dan Marga. Kegiatan ketiga rencananya digelar bulan depan atau bulan berikutnya,” jelasnya.
Pada sidak kedua, tim gabungan berhasil mengamankan total 37 bungkus rokok ilegal dari dua warung di lokasi berbeda. Rinciannya, 28 bungkus rokok ilegal dijual oleh pedagang warung di Banjar Kukuh, Kecamatan Marga, dan sebanyak 9 bungkus rokok ilegal diamankan dari pedagang warung di Tanah Bang, Kecamatan Kediri.
Menurut Arya Setiawan, barang hasil penindakan tersebut tidak dilengkapi cukai rokok. Ada juga yang sudah dilengkapi cukai rokok, namun tidak sesuai dengan jumlah isinya. Informasi dari pedagang, mereka mendapatkan rokok tersebut dari penjual yang mengantarkan ke warung.
Atas temuan tersebut, pedagang hanya dikenakan sanksi berupa pembinaan. Sementara rokok yang diduga ilegal disita untuk kemudian dimusnahkan oleh pihak Bea Cukai. *man