Tabanan (bisnisbali.com)-Pemerintah Kabupaten Tabanan merancang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025 sebesar Rp2,013 triliun. Jumlah ini mengalami penurunan Rp270,958 miliar lebih atau 11,86 persen dibandingkan APBD Induk TA 2024 yang mencapai Rp2,284 triliun lebih.
Hal itu terungkap saat Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., menyampaikan pidato pengantar terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD TA 2025 dan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 14 Tahun 2023 tentang APBD TA 2024 pada rapat paripurna DPRD pertama masa persidangan III tahun sidang 2024, Jumat (6/9).
Dikatakannya, Ranperda APBD TA 2025 merupakan rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan perda dan mengacu pada kebijakan umum APBD, prioritas dan plafon anggaran sementara yang merupakan dokumen awal PAD dan menjadi pedoman dalam menyusun Rancangan APBD TA 2025. Dalam rancangan APBD TA 2025, total anggaran direncanakan Rp2,013 triliun. Turun Rp270,958 miliar atau 11,86 persen dibandingkan APBD Induk TA 2024 yang berjumlah Rp2,284 triliun lebih.
Pendapatan daerah direncanakan Rp1,931 triliun lebih, terdiri atas pendapatan asli daerah Rp698,199 miliar dan pendapatan transfer Rp1,233 triliun. Belanja daerah direncanakan Rp 1,994 triliun mencakup belanja operasi Rp1,646 triliun, belanja modal Rp87,373 miliar, belanja tidak terduga Rp4,388 miliar dan belanja transfer Rp256,021 miliar. Defisit anggaran TA 2025 Rp62,802 miliar akan ditutup melalui pembiayaan netto dari estimasi Silpa TA 2024.
Selanjutnya pendapatan daerah dalam RAPBD-P 2024 direncanakan Rp2,321 triliun, terdiri atas PAD Rp704,956 miliar dan pendapatan transfer Rp1,616 triliun. Sementara belanja daerah direncanakan Rp2,323 triliun dengan rincian belanja operasi Rp1,765 triliun, belanja modal Rp298,669 miliar, belanja tidak terduga Rp4,901 miliar dan belanja transfer Rp254,654 miliar. Defisit anggaran direncanakan Rp2,093 miliar lebih yang dibiayai dari selisih antara penerimaan pembiayaan Rp21,324 miliar lebih dan pengeluaran pembiayaan Rp19,231 miliar lebih.
“Anggaran daerah yang merupakan informasi publik adalah pencerminan kebijakan daerah yang dituangkan dalam bentuk program dan kegiatan yang diarahkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, semua wajib berkomitmen agar pelaksanaannya dapat dilakukan secara efektif dan efisien. Konsekuensinya, kita dituntut dapat membuat perencanaan yang realistis, berkualitas dan implementatif dengan mempertimbangkan berbagai aspek termasuk sumber daya yang tersedia,” imbuh Sanjaya. *man