Denpasar (bisnisbali.com)-Seluruh tim pemenangan bakal pasangan calon (paslon) kepala daerah (Wali Kota-Wakil Wali Kota dan Gubernur-Wakil Gubernur) diimbau membersihkan alat peraga sosialisasi (APS) setelah penetapan calon khususnya di Kota Denpasar. Sebab, setelah pendaftaran akan ada alat peraga kampanye (APK) yang baru berdiri.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, Kamis (5/9), mengatakan ketika proses penetapan dan pengambilan nomor dilakukan, APS tersebut harus diturunkan semua tanpa terkecuali. Pihaknya memberikan waktu menurunkan hingga 22 September atau saat penetapan dan pengambilan nomor. Sebab, APS nantinya akan diganti dengan APK yang sudah berisi nomor. ‘’Penempatan APK juga disesuaikan dengan aturan KPU dan Bawaslu Kota Denpasar,’’ tegasnya.
Pihaknya masih memberikan kesempatan tim pemenangan masing-masing paslon kepala daerah menaruh atribut berkaitan dengan paslon karena masa sosialisasi. Namun, tetap mengantisipasi jika tim pemenangan melanggar aturan atau perda yang ditetapkan sebagai tempat bebas baliho dan APS.
Jika kedapatan, Satpol PP Kota Denpasar segera melakukan komunikasi dengan pihak paslon untuk menurunkan atau menggeser APS agar tidak mengganggu ketertiban umum. “Kalau melanggar perda pasti kami beri peringatan. Seperti ada APS yang menutupi lampu lalu lintas, kami komunikasikan dan sudah dipindahkan,” ujar Bawa Nendra.
Pihaknya bersama KPU dan Bawaslu terlebih dahulu berkomunikasi dengan masing-masing tim paslon agar menurunkan APS sendiri. Sebab, jika tidak akan terjadi penumpukan APS dan APK yang membuat Kota Denpasar terkesan kumuh.
Bawa Nendra menambahkan, proses penurunan APS wajib dilakukan masing-masing tim. Jika hingga 22 September masih ada APS yang tersisa, sebagai tindakan terakhir akan diturunkan oleh petugas Satpol PP. “Kami berharap semua tim paslon menaati aturan pemasangan APS dan APK serta penurunannya dilakukan dengan kesadaran sendiri,” pungkasnya. *wid