Rabu, Oktober 30, 2024
BerandaBaliDenpasar Anggarkan Rp26,8 Juta untuk UMKM Dapat Hak Cipta dan Merek

Denpasar Anggarkan Rp26,8 Juta untuk UMKM Dapat Hak Cipta dan Merek

Hak Kekayaan Intelektual (HKI) penting bagi pelaku usaha termasuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) untuk melindungi hasil karya atau merek yang dimiliki.

Denpasar (bisnisbali.com)-Hak Kekayaan Intelektual (HKI) penting bagi pelaku usaha termasuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) untuk melindungi hasil karya atau merek yang dimiliki. Untuk mendorong pelaku UMKM mempunyai HKI, Pemerintah Kota Denpasar melalui Badan Perizinan Daerah (Brida) telah memfasilitasi perolehan Hak Cipta dan Hak Merek dengan anggaran Rp26,8 juta tahun ini.

Kepala Brida Kota Denpasar I Made Pasek Mandiri saat diwawancarai, Minggu (1/9), menyatakan fasilitas HKI bagi UMKM oleh Pemkot Denpasar baru dimulai tahun 2024. Sebanyak 62 Hak Cipta dan Hak Merek yang difasilitasi dan bisa dimanfaatkan oleh UMKM di Kota Denpasar tahun ini.

Brida Denpasar sejak 2022 telah memfasilitasi kepemilikan HKI bagi UMKM, namun saat itu masih menggunakan anggaran dari Provinsi Bali. “Anggaran dari Pemerintah Kota Denpasar baru sejak 2024 sesuai pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual (KI) pada 22 Januari 2024. Difasilitasi Hak Cipta dan Hak Merek dalam artian kami anggarkan dari Brida. Untuk yang lainnya kami bantu fasilitasi tapi diteruskan ke provinsi. Yang mau didampingi alurnya juga kami bantu,” paparnya.

Menurut Pasek Mandiri, pengurusan penciptaan HKI juga bisa melalui dinas lainnya, seperti Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Perindag, Dinas Pendidikan dan sebagainya karena OPD ini juga menjadi bagian dari Sentra Kekayaan Intelektual.

Lebih lanjut disampaikannya, selain melindungi kekayaan intelektual dalam artian melindungi hasil karya dari plagiat atau melindungi merek dagang, HKI juga memiliki fungsi meningkatkan nilai produk. Hal inilah yang belum banyak diketahui oleh pelaku UMKM sehingga masih sedikit yang mau mengurus HKI. “Pelaku UMKM banyak yang belum tahu manfaat Hak Cipta dan Hak Merek, makanya belum banyak yang mendaftarkan. Padahal fungsinya banyak sekali, selain melindungi hasil karya, juga mampu meningkatkan nilai jual,” terangnya.

Untuk itu, pihaknya terus mendorong kepemilikan HKI terlebih kepada pelaku UMKM. Hal ini dilakukan melalui sosialisasi pada setiap kesempatan atau kegiatan yang dilakukan OPD di Kota Denpasar. Pelaku UMKM diharapkan menfaatkan fasilitas yang diberikan sehingga hasil karya yang dimiliki terlindungi. *wid

Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer